Pemerintah Luncurkan Paket Insentif Kuartal II-2025 untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional

0
358
Menteri Koordinator Perekonomian
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. FOTO: KEMENKO EKON

(Vibizmedia – Jakarta) Pemerintah telah merancang serangkaian insentif ekonomi untuk kuartal II tahun 2025 guna menjaga daya beli masyarakat serta mendorong pergerakan perekonomian nasional, khususnya selama masa libur sekolah pada Juni–Juli 2025.

“Paket insentif ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal kedua. Berbagai program yang disiapkan dirancang untuk meningkatkan konsumsi sebagai motor utama pertumbuhan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam pernyataannya pada Senin (26/5/2025).

Airlangga menjelaskan, sebanyak enam paket insentif akan mulai diluncurkan pada 5 Juni 2025, sebagai bagian dari upaya percepatan pertumbuhan ekonomi nasional sepanjang tahun ini.

Keenam insentif tersebut meliputi: subsidi pembelian motor listrik sebesar Rp7 juta, bantuan pangan untuk periode Juni–Juli 2025, bantuan subsidi upah (BSU) serupa dengan yang diterapkan selama pandemi Covid-19, diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), diskon tarif listrik bagi pelanggan dengan daya di bawah 1.300 VA, insentif berupa pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah untuk tiket pesawat, serta potongan tarif tol.

Airlangga menyampaikan bahwa kementerian dan lembaga terkait saat ini tengah menyusun regulasi untuk mendukung pelaksanaan paket insentif tersebut. “Saat ini seluruh kementerian sedang menyiapkan peraturan pelaksanaannya,” jelasnya.

Menteri BUMN Erick Thohir turut membenarkan bahwa rencana pemberian diskon tarif listrik bagi pelanggan dengan daya di bawah 1.300 VA telah melalui pembahasan bersama PT PLN (Persero). Ia menyebutkan bahwa insentif tarif listrik akan mulai diberlakukan pada 5 Juni 2025. “Diskon listrik tidak hanya membantu masyarakat yang membutuhkan, tetapi juga meningkatkan daya saing ekonomi,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan pentingnya stimulus ini untuk menjaga laju pertumbuhan ekonomi pada kuartal II agar tetap berada dalam kisaran 5 persen. Ia juga menambahkan bahwa pada waktu bersamaan, pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara, sebagai langkah tambahan untuk meningkatkan daya beli masyarakat.

Senada dengan itu, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menyatakan bahwa paket insentif ini ditujukan untuk memperkuat daya beli dan mendukung pertumbuhan ekonomi pada kuartal kedua. Menurutnya, kebijakan tersebut masih dalam tahap finalisasi oleh kementerian dan lembaga terkait, dengan rencana implementasi mulai 5 Juni 2025.