Menkeu Tetapkan SBM 2026 untuk Tingkatkan Efisiensi Belanja K/L

0
506
Foto; Kemenkeu

(Vibizmedia – Jakarta) Untuk memastikan belanja Kementerian/Lembaga (K/L) lebih efisien dan efektif, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan PMK Nomor 32/2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026 pada 14 Mei 2025 (diundangkan 20 Mei 2025). Kebijakan rutin ini menyesuaikan satuan biaya agar selaras dengan harga pasar sekaligus menjaga efektivitas APBN.

“Standar ini disusun agar biaya serendah mungkin tanpa mengorbankan pencapaian output,” jelas Lisbon Sirait, Direktur Sistem Penganggaran DJA, dalam media briefing, Senin (2/6).

Pokok Perubahan SBM 2026Y

  1. Penghapusan Satuan Biaya
    • Tunjangan komunikasi: ditiadakan karena pandemi Covid-19 telah berakhir.
    • Uang saku rapat Full Day: dihapus (rapat Half Day sudah dihapus sejak TA 2025).
    • Rapat luar kantor kini dibatasi, diarahkan ke online meeting dan memanfaatkan fasilitas pemerintah.
  2. Penyederhanaan & Penurunan Besaran
    • Honorarium pengelola keuangan: potongan hingga 38 % untuk penanggung jawab, PBJ, dan pengelola PNBP.
    • Transport bandara/pelabuhan/stasiun & Jabodetabek: turun rata-rata 10 %, dibayar lumpsum.
  3. Satuan Biaya Baru
    • Uang harian magang mahasiswa (S-1/D-IV) di K/L, guna mendukung program peningkatan kesiapan SDM.
  4. Penyesuaian Tarif Berdasarkan Survei BPS
    • Paket rapat, transport antardaerah (darat, laut, udara), sewa, pemeliharaan gedung, dan kendaraan operasional disesuaikan agar mencerminkan harga terkini.

SBM 2026 menjadi acuan K/L sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan anggaran, sehingga efisiensi tidak hanya di level output, tetapi juga di input, mendukung alokasi APBN yang lebih optimal.