(Vibizmedia – Jakarta) Pemerintah resmi mulai menyalurkan gaji ke-13 bagi seluruh aparatur negara, baik di tingkat pusat maupun daerah, pada Senin (2/6/2025). Penerima mencakup PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hakim, hingga pensiunan.
Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari program rutin tahunan untuk mendukung kesejahteraan aparatur negara.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, penyaluran gaji ke-13 tahun ini tidak hanya dimaksudkan sebagai bentuk penghargaan, tetapi juga untuk mendorong aktivitas ekonomi nasional.
“Diharapkan kebijakan ini dapat memberikan multiplier effect terhadap ekonomi, khususnya mendorong konsumsi di sektor pendidikan,” ujar Menkeu.
Selain gaji ke-13, pemerintah juga menggelontorkan stimulus ekonomi sebesar Rp24,44 triliun dan mempercepat pelaksanaan program-program prioritas. Langkah ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan memperkuat pertumbuhan ekonomi domestik.
“Semoga kebijakan ini, stimulus Rp24,44 T, dan akselerasi program pemerintah bisa dimanfaatkan optimal untuk menjaga konsumsi dan mendorong pertumbuhan,” tutup Menkeu.