
(Vibizmedia – Jakarta) Pemerintah secara resmi mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang beroperasi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, sebagai langkah untuk melindungi kelestarian lingkungan dan kawasan konservasi setempat. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui evaluasi menyeluruh dari aspek lingkungan, teknis, serta mempertimbangkan masukan dari masyarakat dan pemerintah daerah.
“Alasan pencabutan ini pertama karena pertimbangan lingkungan, kedua karena aspek teknis—karena sebagian wilayahnya masuk dalam kawasan geopark—dan ketiga hasil keputusan rapat terbatas yang juga memperhatikan masukan dari pemerintah daerah serta tokoh-tokoh masyarakat yang saya temui,” jelas Bahlil dalam konferensi pers bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (10/6/2025).
Ia menegaskan bahwa Presiden Prabowo telah menginstruksikan pengawasan ketat terhadap aktivitas pertambangan yang masih beroperasi, khususnya di wilayah sensitif seperti Raja Ampat. “Amdal-nya harus ketat, reklamasi harus dijalankan dengan benar, dan tidak boleh merusak terumbu karang. Kami akan melakukan pengawasan penuh terhadap aktivitas pertambangan di Raja Ampat,” tegas Bahlil.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penertiban sektor pertambangan telah dimulai sejak awal 2025, menyusul diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang mencakup perizinan pertambangan. Penataan dilakukan secara bertahap sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk memperbaiki sektor ini secara sistematis.
“Perpres keluar di bulan Januari, dan sejak itu kami langsung bekerja secara maraton. Penataan ini mencakup banyak hal,” ujar Bahlil.
Ia juga memastikan bahwa keempat perusahaan tersebut tidak dapat lagi melakukan produksi, karena tidak memenuhi persyaratan administratif seperti Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). “Sebuah perusahaan hanya bisa berproduksi jika memiliki RKAB, dan RKAB hanya bisa berjalan jika ada dokumen amdal. Mereka tidak memenuhi kedua syarat tersebut,” tegasnya lagi.
Dengan pencabutan izin ini, pemerintah berharap tidak ada lagi informasi yang membingungkan publik, serta menunjukkan komitmen nyata dalam menata sektor pertambangan secara berkelanjutan, dengan mengedepankan perlindungan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.








