(Vibizmedia – Jakarta) Sebagai langkah strategis menjaga kelangsungan dan daya saing industri nasional, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong penetapan Objek Vital Nasional di bidang Industri (OVNI) di kawasan industri. Penetapan ini diyakini mampu meningkatkan standar keamanan kawasan serta memberikan kepastian berusaha bagi para investor.
“OVNI adalah fasilitas strategis non-fiskal yang penting bagi kawasan industri. Dengan keamanan yang lebih terstandar, iklim investasi menjadi lebih kondusif dan akan mendorong pertumbuhan industri sebagai tulang punggung pencapaian target pertumbuhan ekonomi 8 persen di 2025–2029,” jelas Dirjen Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Tri Supondy, Minggu (15/6) di Jakarta.
Saat ini, dari total 170 kawasan industri yang memiliki izin usaha, baru 31 kawasan yang berstatus OVNI. Padahal, status ini krusial sebagai upaya preventif terhadap berbagai potensi gangguan, seperti konflik pengelolaan limbah, masalah vendor internal, hingga intervensi dari pihak eksternal.
Lebih dari sekadar perlindungan, OVNI juga memperkuat sistem keamanan internal perusahaan serta membangun relasi yang sehat antara kawasan industri dan lingkungan sekitar. “Kami mendorong agar pengelola kawasan membangun sistem keamanan mandiri yang selaras dengan standar Kepolisian RI,” imbuh Tri.
Kemenperin juga aktif melakukan sosialisasi di wilayah prioritas seperti Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten untuk meningkatkan pemahaman para pengelola kawasan industri terkait pentingnya status OVNI.
Langkah ini disambut positif oleh para pelaku industri. Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI), Sanny Iskandar, menyebut penetapan OVNI sebagai bentuk kepastian hukum dan perlindungan nyata dari negara bagi pelaku usaha. Hal senada disampaikan Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia, Akhmad Ma’ruf Maulana, yang menilai OVNI dapat mengurangi risiko biaya ekonomi akibat gangguan keamanan.
Sebagai bagian dari upaya ini, Kemenperin menyerahkan Surat Keputusan Penetapan OVNI kepada PT Jababeka Tbk, yang kini tercatat tiga kali menerima perpanjangan status tersebut. PT Jababeka dinilai sebagai kawasan industri yang konsisten menjaga standar keamanan dan hubungan harmonis dengan masyarakat.
Direktur Utama PT Jababeka Infrastruktur, Didik Purbadi, menegaskan bahwa keberadaan OVNI menjadi pondasi utama kelancaran operasional kawasan dan tenant. Namun ia juga menekankan pentingnya pendekatan sosial. “Keamanan saja tidak cukup. Diperlukan pendekatan sosial agar kawasan industri bisa berdampingan secara harmonis dengan masyarakat sekitar,” ujarnya.
Proses pengajuan OVNI sendiri dilakukan melalui sistem daring SIINas (Sistem Informasi Industri Nasional), dengan mekanisme unggah dokumen, verifikasi, dan penetapan dari Menteri Perindustrian. Saat ini, beberapa kawasan industri berstatus OVNI telah menjalin kerja sama pengamanan dengan Ditpamobvit Polri.
Kemenperin juga melakukan evaluasi rutin dan dapat memberikan sanksi administratif jika kawasan tidak memenuhi kewajiban sebagai OVNI, termasuk kewajiban pelaporan dan pembaruan sistem keamanan.
“Melalui sosialisasi dan dukungan lintas sektor, kami berharap semakin banyak kawasan industri yang mengajukan penetapan OVNI. Ini penting untuk menciptakan ekosistem industri yang aman, produktif, dan berdaya saing tinggi,” pungkas Tri Supondy.