KADIN Dukung Langkah Pemerintah Hadapi Tarif Impor 32% dari AS

0
101
Foto: KADIN

(Vibizmedia – Jakarta) Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia menyatakan dukungannya terhadap langkah konkret pemerintah dalam merespons kebijakan Amerika Serikat yang menaikkan tarif impor sebesar 32 persen terhadap produk asal Indonesia.

Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia, Saleh Husein, dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis (10/7/2025), mendorong pemerintah untuk meningkatkan intensitas diplomasi dengan pihak Amerika Serikat. “Kami tentu mendukung dan mengusulkan agar pemerintah memperkuat jalur diplomatik dengan Pemerintah AS,” ujarnya.

Kebijakan tarif tersebut diumumkan langsung oleh Presiden Amerika Serikat Donald J. Trump melalui surat resmi kepada Presiden RI Prabowo Subianto tertanggal Senin (7/7/2025). Dalam surat itu, Trump menyebut bahwa mulai 1 Agustus 2025, seluruh produk Indonesia yang masuk ke pasar AS akan dikenai tarif 32 persen, terpisah dari tarif sektoral lain.

“Sayangnya, hubungan dagang kita selama ini tidak berjalan secara timbal balik. Tarif ini adalah bentuk koreksi atas kebijakan perdagangan dan hambatan nontarif dari Indonesia yang telah lama menciptakan defisit perdagangan tidak berkelanjutan bagi AS,” tulis Trump melalui akun X @TrumpTruthOnX.

Trump menambahkan, kebijakan ini bisa disesuaikan di masa mendatang. “Tarif bisa saja naik atau turun, tergantung pada perkembangan hubungan antara kedua negara,” ujarnya.

Respons Cepat Pemerintah Indonesia

Menanggapi kebijakan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto langsung bertolak ke Washington D.C., Amerika Serikat, untuk melakukan dialog langsung dengan perwakilan Pemerintah AS.

“Setelah mendampingi Presiden Prabowo ke Brasil, Menko Perekonomian melanjutkan perjalanan ke AS untuk membahas keputusan tarif ini,” kata Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto. Airlangga dijadwalkan melakukan pertemuan pada Selasa, 8 Juli 2025.

Menurut Haryo, adanya pernyataan terbuka dari Pemerintah AS tentang kemungkinan penyesuaian tarif membuka ruang untuk negosiasi. “Pemerintah Indonesia akan memanfaatkan ruang ini secara optimal demi menjaga kepentingan nasional,” jelasnya.

Tarif Baru Ancam Daya Saing dan Industri Dalam Negeri

Saleh Husein menilai kebijakan tarif 32 persen ini berpotensi menggerus daya saing produk ekspor Indonesia, mengingat Amerika Serikat merupakan salah satu pasar tujuan utama ekspor nasional.

“Dengan tarif yang tinggi, harga produk kita di pasar AS akan menjadi lebih mahal dan sulit bersaing,” ujar Saleh pada Rabu (9/7/2025).

Berdasarkan data BPS, nilai ekspor Indonesia ke AS mencapai USD 28,18 miliar pada 2024, naik 9,27 persen dibanding tahun sebelumnya. Kontribusi ekspor ke AS mencapai sekitar 9,65 persen dari total ekspor nasional.

Saleh memperingatkan bahwa tarif tinggi dapat menekan margin keuntungan industri dalam negeri, bahkan berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) jika tidak segera ditangani.

Usulan Strategis dari KADIN

Untuk meminimalkan dampak negatif, KADIN mengusulkan beberapa langkah strategis, di antaranya:

  • Peningkatan diplomasi dagang dengan AS.
  • Pemberian insentif bagi industri terdampak.
  • Diversifikasi pasar ekspor ke negara-negara non-tradisional seperti Afrika dan Asia Timur.
  • Penguatan penggunaan produk dalam negeri melalui kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Jika langkah-langkah ini tidak segera dijalankan, industri kita bisa semakin terpukul dan berimbas pada ekonomi serta ketenagakerjaan,” tutup Saleh.