
(Vibizmedia – Jakarta) Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria, menyatakan bahwa pemerintah tengah menyiapkan regulasi kecerdasan artifisial (AI) yang inklusif dan mencakup berbagai sektor. Regulasi ini akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) guna memperkuat tata kelola lintas sektor di Indonesia.
“Akan ada dua produk utama: peta jalan dan regulasi AI. Perpres akan menjadi payung hukum yang berlaku lintas lembaga. Dengan langkah ini, kami ingin memperkuat kerangka regulasi AI di Indonesia,” ujar Nezar dalam pertemuan bersama Wakil Duta Besar Singapura untuk Indonesia, Terrence Teo, di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Rabu (16/7/2025).
Ia menambahkan, Indonesia telah memiliki sejumlah instrumen hukum yang relevan dengan pengembangan AI, seperti UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Pelindungan Data Pribadi, KUHP, serta regulasi sektoral dan pedoman etika AI. Semua perangkat ini menjadi dasar penting untuk mitigasi risiko dan pemanfaatan AI secara bertanggung jawab.
“Dengan landasan tersebut, kami memiliki acuan bagi para pemangku kepentingan yang ingin mengembangkan AI, sekaligus memberi panduan bagi masyarakat dalam mengakses teknologi ini secara aman,” tambahnya.
Selain regulasi, Kemkomdigi juga sedang menyusun peta jalan nasional AI, yang dirancang bersama para pemangku kepentingan dari kalangan industri, akademisi, pemerintah, dan masyarakat sipil (quadruple helix). Proses penyusunan peta jalan ini turut melibatkan Japan International Cooperation Agency (JICA) serta konsultan dari Boston Consulting Group (BCG).
“Sudah hampir dua bulan kami intensif menyusun peta jalan ini secara kolaboratif. Pemerintah sangat mengapresiasi dukungan semua pihak, termasuk bantuan teknis dari JICA dan tim BCG. Drafnya sedang difinalisasi dan diharapkan rampung akhir bulan ini,” jelas Nezar.
Peta jalan ini akan menjadi panduan strategis bagi kementerian dan lembaga dalam mengadopsi teknologi AI di berbagai sektor seperti transportasi, pendidikan, kesehatan, dan keuangan.
“Dokumen ini memberi prinsip-prinsip dasar: bagaimana AI dapat digunakan, apa batasannya, serta risiko-risiko yang perlu diperhatikan. Panduan ini akan jadi acuan lintas sektor,” pungkasnya.
Kehadiran Perpres dan peta jalan AI diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara dorongan inovasi dan perlindungan publik, sekaligus memperkuat fondasi ekosistem AI nasional yang aman, inklusif, dan kompetitif.








