(Vibizmedia – Jakarta) Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat akan menjadi dasar hukum yang sah, aman, dan terukur dalam pengelolaan lalu lintas data pribadi antarnegara.
Kesepakatan tersebut juga akan menjadi landasan legal bagi perlindungan data pribadi warga Indonesia yang memanfaatkan layanan digital dari perusahaan berbasis di AS.
“Kedua negara sepakat agar Indonesia menyusun protokol terkait pertukaran data pribadi lintas batas sebagai panduan tata kelola dan perlindungan data pribadi antarnegara,” ujar Airlangga dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/7/2025).
Ia menegaskan, aliran data lintas negara tetap berada di bawah pengawasan otoritas Indonesia dengan prinsip kehati-hatian dan mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Pemerintah juga menjamin bahwa pemindahan data, baik fisik maupun digital (melalui cloud atau kabel), dilaksanakan dalam kerangka tata kelola data yang aman dan andal.
Airlangga menambahkan, saat ini terdapat 12 perusahaan asal Amerika Serikat yang telah membangun dan mengoperasikan fasilitas pusat data (data center) di Indonesia, antara lain Microsoft, Amazon Web Services (AWS), Google, Equinix, EdgeConneX, dan Oracle.