Mulai 1 Agustus, Pembelian Emas Batangan Dikenakan PPh 22 Sebesar 0,25%

0
316
Emas
EMAS. DOK: ANTAM

(Vibizmedia-Nasional) Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menetapkan bahwa pembelian emas batangan melalui lembaga jasa keuangan (LJK) penyelenggara usaha bullion akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga pembelian, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Agustus 2025.

Bank dan LJK Penyedia Bullion Wajib Menjadi Pemungut Pajak
Menurut Pasal 3 huruf h dalam PMK tersebut, lembaga jasa keuangan yang menyelenggarakan kegiatan usaha bullion dan telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ditetapkan sebagai pihak pemungut PPh 22 atas transaksi pembelian emas batangan.

Artinya, bank dan entitas lain yang terdaftar dan aktif sebagai penyelenggara usaha bullion wajib:

– Memungut PPh 22 sebesar 0,25% dari harga pembelian

– Menyetorkan pajak tersebut ke kas negara

– Melaporkan secara berkala melalui sistem pelaporan yang telah ditentukan

Usaha Bullion: Emas dalam Bentuk Simpanan Hingga Perdagangan. Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa kegiatan usaha bullion mencakup:

– Simpanan emas

– Pembiayaan emas

– Perdagangan emas

– Penitipan emas

– Dan/atau kegiatan lain terkait emas yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan di sektor logam mulia, serta memperkuat transparansi dalam transaksi investasi emas yang semakin diminati masyarakat.

Saat ini, PT Pegadaian (Persero) dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) telah menjadi pelaku aktif dalam penyediaan layanan bullion banking di Indonesia. Layanan seperti Tabungan Emas, gadai emas, hingga penitipan emas fisik telah menjadi pilihan masyarakat yang ingin berinvestasi emas secara bertahap dan terjangkau.

Kehadiran bank emas dinilai turut membuka akses keuangan berbasis logam mulia bagi masyarakat luas, sekaligus mendukung inklusi keuangan nasional.

Dengan diberlakukannya ketentuan ini, masyarakat diimbau untuk memahami bahwa setiap pembelian emas batangan melalui lembaga jasa keuangan yang terdaftar sebagai penyelenggara usaha bullion akan dikenai pungutan pajak sebesar 0,25% dari nilai transaksi.