OJK Ganti Istilah “Pinjol” Jadi “Pindar” untuk Hilangkan Konotasi Negatif

0
239
Otoritas Jasa Keuangan
DOK: OJK

(Vibizmedia-Nasional) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperkenalkan istilah baru pindar atau pinjaman daring untuk menggantikan sebutan pinjol (pinjaman online) yang dinilai telah berkonotasi negatif akibat maraknya praktik ilegal.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan istilah pindar digunakan untuk membedakan layanan pinjaman digital resmi yang diawasi OJK dari platform pinjaman ilegal. “Istilah pinjol sekarang lebih dikonotasikan negatif, jadi supaya membedakan yang positif, kita gunakan istilah pindar,” ujarnya, dikutip dari Antaranews, Selasa (12/8/2025).

Menurut Friderica, pindar tetap menjadi salah satu moda pembiayaan yang memudahkan masyarakat mengakses pinjaman, terutama bagi pelaku UMKM. Pemanfaatan yang tepat dapat memberikan dampak positif meski bunga yang dikenakan relatif tinggi. Sementara itu, pinjol kini cenderung mengacu pada layanan ilegal, meski sejatinya tidak semua pinjol beroperasi tanpa izin.

OJK berharap penggunaan istilah pindar dapat meningkatkan pemahaman publik mengenai perbedaan antara pinjaman daring resmi yang terdaftar dan diawasi, dengan pinjaman ilegal. Edukasi ini diharapkan mendorong masyarakat menggunakan layanan pembiayaan digital secara bijak, memprioritaskan kebutuhan produktif, dan menghindari jeratan utang konsumtif.

Friderica juga mengingatkan risiko penggunaan pindar untuk belanja konsumtif, khususnya di kalangan anak muda. Banyak kasus terjadi ketika pinjaman digunakan untuk membeli barang seperti pakaian, tas, atau gawai tanpa mempertimbangkan kemampuan membayar kembali. “Bagus atau tidak tergantung dari kita sendiri yang pakai,” tegasnya.