Pemerintah Terbitkan Aturan KUR Sektor Perumahan, Dorong UMKM dan Pertumbuhan Ekonomi

0
232
Perumahan Rakyat
Perumahan Rakyat. FOTO: PUPR

(Vibizmedia-Nasional) Pemerintah resmi menerbitkan aturan terkait Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus sektor perumahan melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Perumahan. Aturan ini diharapkan mampu mendukung pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang bergerak di bidang perumahan, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Dalam Pasal 1 Ayat 1, kredit program perumahan didefinisikan sebagai kredit atau pembiayaan investasi dan/atau modal kerja yang diberikan kepada UMKM — baik individu maupun badan usaha — untuk mendukung program prioritas di sektor perumahan.

Penyaluran kredit ini akan dilakukan melalui lembaga keuangan atau koperasi yang telah ditunjuk sebagai penyalur KUR. Sementara penerima kredit adalah UMKM yang menjadi debitur program ini.

Pasal 2 peraturan tersebut merinci lima tujuan utama pelaksanaan KUR perumahan, yaitu:

1. Mendukung UMKM berupa pengembang, kontraktor, dan pedagang bahan bangunan dalam penyediaan rumah.

2. Meningkatkan kapasitas UMKM sektor perumahan.

3. Mendukung aktivitas pembelian, pembangunan, atau renovasi rumah oleh UMKM.

4. Mendorong peningkatan penyerapan tenaga kerja.

5. Meningkatkan kontribusi sektor perumahan terhadap pertumbuhan ekonomi.

Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyatakan bahwa pemerintah menargetkan aturan KUR perumahan terbit paling lambat akhir Agustus 2025. Dengan terbitnya regulasi ini, pelaku UMKM di sektor perumahan diharapkan mendapat kemudahan akses pembiayaan, sekaligus mempercepat pemenuhan kebutuhan hunian masyarakat.