Tantangan Ketenagakerjaan, Menaker Yassierli: Upah Minimum, Outsourcing, hingga Kecelakaan Kerja

0
161

(Vibizmedia-Nasional) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli membeberkan sejumlah tantangan yang masih dihadapi dunia kerja di Indonesia. Mulai dari tingginya angka kecelakaan kerja, upah yang dibayar di bawah ketentuan minimum, hingga persoalan outsourcing.

“Sekarang banyak kasus upah dibayar upah minimum, cuti mereka tidak dapat, dan isu terkait outsourcing kecelakaan kerja masih tinggi. Ini adalah potret saat ini secara keseluruhan,” ujar Yassierli dalam program detikPagi di Jakarta Selatan, Rabu (13/8).

Menurut Yassierli, pembahasan ketenagakerjaan tidak hanya berfokus pada penciptaan lapangan kerja, tetapi juga pada perlindungan dan kesejahteraan pekerja. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), kata dia, hadir memastikan pekerja mendapatkan rekrutmen yang adil, perlindungan sosial memadai, serta regulasi yang sejalan dengan kebutuhan industri.

“Kami juga memastikan yang bekerja mendapatkan perlindungan sosial yang memadai. Regulasi kita pastikan hubungan industrial baik, kesejahteraan terlindungi,” jelasnya.

Yassierli menegaskan, Kemnaker berwenang mengambil tindakan terhadap perusahaan yang melanggar aturan. Jika menerima laporan, mediator dari pemerintah pusat atau provinsi akan turun langsung untuk mencari solusi. “Kalau tidak ada solusi, kasus masuk ke pengawas ketenagakerjaan untuk pemeriksaan hingga keluar nota pemeriksaan dan bisa berlanjut ke proses hukum. Itu yang kita bangun sekarang,” paparnya.

Menaker memastikan keberadaan mediator dan pengawas menjadi jaminan kepastian hukum bagi pekerja. Di sisi lain, ia menyebut pemerintah terus melakukan perbaikan hubungan industrial. Hal itu diakui oleh Organisasi Buruh Internasional (International Labour Organization/ILO) yang memberikan apresiasi terhadap langkah Indonesia.

“Mereka mengapresiasi bagaimana hubungan industrial semakin baik di Indonesia, bagaimana pemerintah semakin responsif terhadap regulasi, dan bagaimana kita berusaha harmonis. Kami punya kerja sama Lembaga Tripartit Nasional, ada pemerintah, pengusaha, dan buruh duduk bersama,” jelas Yassierli.