Kemenperin Dorong Industri Padat Karya Lewat Skema Kredit Bunga Ringan

0
155
Industri padat karya
Industri padat karya. FOTO: KEMENPERIN

(Vibizmedia-Nasional) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong penguatan sektor industri padat karya melalui skema Kredit Industri Padat Karya (KIPK) yang menjadi bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan. Program ini diharapkan mampu mendukung revitalisasi mesin produksi, meningkatkan produktivitas, memperluas lapangan kerja, dan menjaga daya saing sektor strategis seperti tekstil, alas kaki, furnitur, hingga mainan anak.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan, KIPK dirancang untuk memberikan akses pembiayaan bunga ringan bagi pelaku industri padat karya. “Melalui KIPK, kami berharap pelaku industri mendapatkan keringanan untuk meningkatkan produktivitasnya dan mampu menyerap tenaga kerja lebih banyak,” ujarnya di Jakarta.

Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Tri Supondy, menambahkan bahwa skema KIPK memungkinkan pelaku usaha memperoleh pinjaman untuk pembelian mesin baru maupun modal kerja. “Kredit ini memberikan dorongan bagi industri agar lebih efisien, produktif, dan kompetitif,” jelasnya saat forum Focus Group Discussion (FGD) Optimalisasi Penyaluran Kredit Alsintan dan KIPK di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jawa Barat.

Adapun plafon pinjaman KIPK berkisar Rp500 juta hingga Rp10 miliar dengan tenor maksimal delapan tahun serta subsidi bunga 5 persen per tahun. Pemerintah menargetkan penyaluran sebesar Rp20 triliun pada 2025 dengan potensi penerima 2.000–10.000 usaha padat karya. Hingga kini, pemanfaatan plafon kredit sudah mencapai Rp744 miliar dengan 347 calon penerima yang ditetapkan oleh 12 bank penyalur.

Sebanyak 12 bank telah ditunjuk sebagai penyalur KIPK, di antaranya BNI, BRI, Bank Mandiri, Bank Bukopin, Bank Nationalnobu, serta sejumlah BPD seperti BPD Bali, BPD DIY, BPD Jawa Tengah, BPD Sumut, Bank Aceh Syariah, BPD Kalimantan Tengah, dan Bank Kalimantan Barat.

Untuk memastikan program tepat sasaran, Kemenperin telah menerbitkan Permenperin Nomor 34 Tahun 2025 yang mengatur kriteria penerima KIPK. Syaratnya antara lain memiliki NIB, NPWP, akun Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), mempekerjakan minimal 50 tenaga kerja selama setahun terakhir, usaha sudah berjalan sedikitnya dua tahun, serta bebas dari catatan kredit bermasalah.

Lebih lanjut, dukungan regulasi juga datang dari kementerian lain, seperti Permenko Perekonomian Nomor 4 Tahun 2025 sebagai pedoman pelaksanaan dan PMK Nomor 55 Tahun 2025 terkait tata cara subsidi bunga.

“Kami berharap sinergi antara kementerian, pemerintah daerah, perbankan, dan pelaku usaha dapat mempercepat penyaluran KIPK, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat melalui terciptanya lapangan kerja baru dan peningkatan daya saing industri nasional,” pungkas Tri.