
(Vibizmedia – Jakarta) Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Kemkomdigi) resmi mencabut status pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd, setelah platform asal Tiongkok tersebut memenuhi kewajiban penyampaian data yang diminta pemerintah.
“TikTok telah menyampaikan data yang diminta terkait eskalasi trafik dan aktivitas monetisasi TikTok Live untuk periode 25–30 Agustus 2025, melalui surat resmi tertanggal 3 Oktober 2025,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, di Jakarta, Sabtu (4/10/2025).
Menurut Alexander, data yang dikirim TikTok mencakup rekapitulasi harian mengenai peningkatan trafik, nilai monetisasi, serta indikasi monetisasi yang berpotensi melanggar ketentuan secara agregat.
Setelah melakukan analisis mendalam, Kemkomdigi menilai TikTok telah memenuhi seluruh kewajiban penyediaan data yang diminta.
“Berdasarkan pemenuhan kewajiban tersebut, Kemkomdigi mengakhiri status pembekuan sementara TDPSE dan kembali mengaktifkan TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik yang terdaftar secara resmi,” jelasnya.
Dengan pencabutan pembekuan ini, masyarakat pengguna TikTok dapat kembali beraktivitas seperti biasa. Sementara itu, pemerintah terus berkomitmen menjaga ruang digital yang sehat, aman, dan transparan.
Langkah ini juga menegaskan komitmen Kemkomdigi dalam menegakkan regulasi serta memperkuat ekosistem digital yang terpercaya di Indonesia.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan komunikasi berkelanjutan dengan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik lingkup privat, untuk memastikan efektivitas penerapan regulasi serta keberlanjutan ekosistem digital yang kondusif bagi seluruh pengguna,” pungkas Alexander.