(Vibizmedia – Economy & Business) – Dengan banyaknya keluhan masyarakat mengenai tidak meratanya distribusi LPG 3 kg, membuat Pemerintah meninjau ulang peraturan presiden terkait hal tersebut.
Oleh karena itu Pemerintah memutuskan untuk merevisi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 104 tahun 2007 dan Perpres nomor 38 tahun 2019. Aturan terkait penyediaan, pendistribusian dan penetapan harga LPG tertentu (LPG 3 kg).
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengatakan, revisi Perpres tersebut ditargetkan bisa selesai setidaknya pada 2025 ini.
Dia mengatakan, aturan ini direvisi untuk memperbaiki rantai pasok dan sistem distribusi LPG bersubsidi 3 kg hingga ke tingkat sub pangkalan resmi Pertamina.
Dalam revisi Peraturan Presiden terkait LPG tersebut akan menambahkan penataan sampai dengan sub pangkalan, di mana aturan sebelumnya tidak mengatur hal tersebut. Demikian diungkapan Laode kepada media di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (10/11/2025)
Sebelumnya, sempat ada wacana pembentukan badan atau lembaga baru untuk mengawasi distribusi LPG 3 kg ini. Hal ini pun mulanya diusulkan untuk dimasukkan pada revisi Perpres tersebut.
Namun, menurut Laode, pihaknya telah mengusulkan. Agar pengawasan distribusi LPG 3 kg ini berada di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas). Di Kementerian ESDM saja. Hal ini akan memperkuat dan mengoptimalkan fungsi lembaga yang telah ada, tanpa harus membentuk lembaga baru.
“Sekarang saya sudah minta ke Pak Menteri (Menteri ESDM Bahlil Lahadalia) agar mengoptimalkan tugas dan fungsi Dirjen Migas untuk menangani,” katanya.
Melalui aturan baru tersebut Pemerintah berencana memperbaiki jalur distribusi agar kebocoran distribusi dapat diminimalisasi.
Dengan begitu, pengawasan dan distribusi LPG akan lebih terintegrasi tanpa perlu menambah struktur birokrasi baru.
Dia menegaskan, rencana penerapan aturan baru tersebut tidak akan dilakukan sekaligus. Tetapi dilakukan bertahap, agar sistem bisa diuji di beberapa wilayah terlebih dahulu.
Selain itu, Perpres itu juga disebut akan menjadi dasar menuju sistem satu harga LPG 3 kg. Dengan sistem baru nanti, penyaluran LPG 3 kg diharapkan lebih transparan, efisien, dan benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak. Tidak ada kebocoran di jalur distribusi lagi.
Belinda Kosasih/ Partner of Banking Business Services/Vibiz Consulting









