KKP dan Bapeten Bersinergi Sertifikasi Udang Bebas Cesium-137 untuk Perkuat Ekspor ke Amerika Serikat

0
81
Kepala Badan Mutu KKP, Ishartini (keempat dari kiri) dan Deputi Bidang Perizinan dan Inspeksi BAPETEN (Keempat dari kanan) melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Badan Mutu KKP dan BAPETEN dengan judul Pelaksanaan Pengendalian dan Pengawasan Jaminan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Terhadap Kontaminasi Zat Radioaktif di Jakarta (10/11). (Foto: KKP)

(Vibizmedia – Jakarta) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) resmi menandatangani kerja sama untuk melaksanakan sertifikasi bebas Cesium-137 pada produk udang Indonesia, khususnya yang berasal dari Lampung dan Pulau Jawa.

Penandatanganan perjanjian tersebut berlangsung di Jakarta pada 10 November 2025. Sertifikasi bebas Cesium-137 menjadi persyaratan wajib yang ditetapkan oleh United States Food and Drug Administration (FDA) bagi produk udang yang akan diekspor ke Amerika Serikat.

Berdasarkan ketentuan Section 801(q) Undang-Undang Pangan, Obat, dan Kosmetik Amerika Serikat, FDA telah menunjuk KKP sebagai Certifying Entity (CE) untuk menjamin bahwa udang Indonesia terbebas dari kontaminasi radioaktif Cesium-137.

“Sebagai otoritas kompeten dalam jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan, KKP tentu perlu bersinergi dengan otoritas nuklir Indonesia untuk memastikan tata laksana sertifikasi bebas Cs-137 pada produk udang berjalan sesuai standar,” ujar Ishartini, Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP), dalam keterangan resminya, Selasa (11/11/2025).

Kerja sama ini mencakup lima aspek utama:

1. Pengendalian dan pengawasan kontaminasi zat radioaktif pada hasil kelautan dan perikanan.
2. Pemindaian dan pengujian kontaminasi radioaktif sesuai standar operasional prosedur (SOP).
3. Pertukaran data dan informasi.
4. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
5. Dukungan infrastruktur dan kepakaran dalam kegiatan pemindaian (scanning) serta pengujian (testing) kadar radioaktif agar hasilnya valid dan diakui oleh otoritas AS.

Ishartini menegaskan bahwa seluruh proses sertifikasi bebas Cs-137 dilakukan berdasarkan prinsip ilmiah dan bukti sahih (scientific-based dan evidence-based) sesuai ketentuan internasional, baik dari aspek mutu dan keamanan hasil perikanan maupun perlindungan terhadap radiasi.

Pada 31 Oktober 2025, Indonesia telah mencatat ekspor perdana udang bersertifikat bebas Cesium-137 ke pasar Amerika Serikat. “Sinergi antara KKP dan Bapeten menunjukkan peran lintas sektor yang kuat dalam menjaga reputasi dan kepercayaan pasar ekspor,” tambah Ishartini.

Sebagai Competent Authority (CA), KKP memiliki kewenangan penuh dalam pengawasan mutu dan keamanan hasil perikanan di seluruh rantai produksi, dari hulu hingga hilir. Lembaga ini juga menerbitkan Sertifikat Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SMKHP) untuk memenuhi persyaratan negara tujuan ekspor.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa temuan kontaminasi Cesium-137 pada kontainer udang di AS beberapa waktu lalu merupakan kasus terisolasi. Pemeriksaan terhadap lokasi produsen udang di Pulau Jawa dan Lampung telah memastikan seluruhnya bebas dari paparan Cesium-137.