(Vibizmedia-Nasional) Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi mempercepat mekanisme pembayaran dana kompensasi kepada PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero). Kebijakan ini ditegaskan melalui terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 2025, yang mengatur tata kelola penyediaan, penghitungan, pembayaran, hingga pertanggungjawaban dana kompensasi bagi badan usaha terkait penugasan penjualan BBM dan tarif listrik di bawah harga pasar.
PMK tersebut diundangkan pada 19 November 2025 dan mulai berlaku pada tanggal yang sama. Dalam pertimbangannya, pemerintah menyebutkan bahwa percepatan pembayaran ini dilakukan untuk memberikan kepastian bagi BUMN energi yang menjalankan penugasan negara meski secara finansial tidak menguntungkan.
“Untuk memberikan pedoman tata kelola dana kompensasi atas biaya yang telah dikeluarkan BUMN atas penugasan yang secara finansial tidak menguntungkan, termasuk margin yang diharapkan sepanjang dalam tingkat kewajaran sesuai penugasan,” tertulis dalam beleid tersebut.
Melalui aturan baru ini, Menkeu menetapkan bahwa pembayaran kompensasi BBM dan listrik dilakukan secara bulanan, dengan besaran 70% dari hasil reviu perhitungan bulanan.
Sebelumnya, pembayaran dilakukan setiap tiga bulan, setelah melalui proses reviu atas tagihan triwulanan yang disampaikan pada tanggal 10 setelah periode berakhir.
Purbaya juga menyatakan bahwa pemerintah dapat menyesuaikan persentase pembayaran sesuai kemampuan fiskal.
“Menteri Keuangan dapat melakukan penyesuaian besaran persentase sesuai kemampuan keuangan negara. Kebijakan pembayaran berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas dana kompensasi tahun anggaran sebelumnya.”
Apabila hasil reviu menemukan adanya kelebihan pembayaran kompensasi, maka penyelesaiannya dapat dilakukan melalui:
– Pengurangan pembayaran pada periode berikutnya, dan/atau
– Penyetoran langsung oleh badan usaha ke kas negara.
Untuk aspek perpajakan, pemerintah memberikan dua opsi penyelesaian PPN atas kelebihan penerimaan:
– Pengurangan pembayaran PPN kompensasi pada periode berikutnya, atau
– Pemindahbukuan dari rekening penerimaan pajak ke rekening kas negara.
Pembayaran kompensasi bulanan dilakukan menggunakan proyeksi dana kompensasi yang dihitung oleh Direktur Jenderal Anggaran dan direviu oleh Inspektur Jenderal. Selain itu, BPKP akan melakukan reviu tahunan secara menyeluruh untuk memastikan akurasi perhitungan dan kepatuhan tata kelola.
Kebijakan ini diyakini dapat membantu stabilitas arus kas Pertamina dan PLN, yang selama ini menanggung selisih harga akibat penugasan penyediaan energi terjangkau bagi masyarakat.









