(Vibizmedia – Jakarta) Kasubdit Pemberdayaan Masyarakat BNPT, Kolonel (Sus) Harianto, menyampaikan bahwa kewaspadaan bersama terhadap ancaman rekrutmen anak oleh jaringan terorisme di ruang digital perlu terus diperkuat. Pesan tersebut ia ungkapkan dalam Webinar Perlindungan Anak dari Jaringan Terorisme di Ranah Daring yang diselenggarakan Kementerian PPPA.
Ia menjelaskan bahwa aktivitas ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme menunjukkan peningkatan signifikan di dunia siber. BNPT mencatat lebih dari 43 ribu konten kekerasan sepanjang 2024, yang dinilai sebagai tantangan serius.
BNPT menyoroti tiga ancaman utama yang semakin mengintai anak dan remaja, yaitu meningkatnya penyalahgunaan ruang digital, proses radikalisasi daring melalui berbagai platform, serta penggunaan teknologi oleh kelompok simpatisan teror untuk propaganda, pendanaan, dan perekrutan. Patroli siber BNPT juga menemukan ribuan konten propaganda, ajakan jihad, pendanaan teror, hingga materi pelatihan dan paramiliter, yang menunjukkan bahwa proses rekrutmen kini bergerak secara terbuka melalui berbagai kanal digital.
Harianto juga mengaitkan temuan global dan nasional yang menunjukkan keterlibatan remaja dalam aksi teror maupun penyebaran propaganda, termasuk sejumlah kasus di Indonesia yang dipicu paparan dari game online, grup percakapan, dan forum daring.
Ia menegaskan perlunya deteksi dini melalui pengamatan terhadap penggunaan bahasa yang condong pada ekstremisme, termasuk glorifikasi kekerasan, kekaguman pada tokoh ekstrem, ujaran kebencian, dan pola pikir stereotipikal. UNICEF disebut mengidentifikasi empat faktor kerentanan anak terhadap ekstremisme: isolasi sosial, perundungan, ketidaknyamanan dengan lingkungan nyata, serta masalah kesehatan mental yang tidak tertangani.
Karena itu, Harianto menyampaikan bahwa penggunaan internet tanpa pendampingan memperbesar risiko paparan, sehingga orang tua diminta lebih aktif memantau aktivitas digital anak. BNPT mendorong penguatan ketahanan keluarga dan literasi digital melalui berbagai langkah, seperti kebiasaan cek fakta, keterlibatan dalam kegiatan positif, kepatuhan terhadap arahan guru dan orang tua, serta pemanfaatan fitur pelaporan dan pemblokiran akun berbahaya.
Ia menambahkan bahwa upaya pencegahan ekstremisme dilakukan melalui tiga pilar—kesiapsiagaan nasional, kontraradikalisasi, dan deradikalisasi—sebagaimana diatur dalam UU No. 5 Tahun 2018 dan RAN PE pada Perpres No. 7/2021. Harianto menekankan bahwa pencegahan ekstremisme membutuhkan kolaborasi seluruh elemen bangsa untuk menjaga keutuhan NKRI.









