Kemnaker Terima 884 Aduan lewat Lapor Menaker, Mayoritas Terkait Norma Kerja dan Pengupahan

0
81
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat 884 aduan masuk melalui kanal Lapor Menaker sejak peluncurannya pada 12 November 2025 hingga 20 November 2025. (Foto: Dok Kemnaker)

(Vibizmedia – Jakarta) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan bahwa sebanyak 884 aduan telah masuk melalui kanal Lapor Menaker sejak diluncurkan pada 12 November hingga 20 November 2025.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa seluruh laporan tersebut sedang ditindaklanjuti oleh Pengawas Ketenagakerjaan di pusat dan daerah sebagai bagian dari penguatan penegakan hukum ketenagakerjaan.

Dari total laporan, 814 aduan telah diverifikasi. Satu laporan dapat mencakup lebih dari satu jenis pelanggaran. Data tersebut memberikan gambaran kondisi kepatuhan perusahaan terhadap norma ketenagakerjaan di berbagai daerah. Rinciannya meliputi: Norma Hubungan Kerja (441 aduan), Pengupahan (427 aduan), Jaminan Sosial (163 aduan), Waktu Kerja dan Istirahat (145 aduan), K3 (13 aduan), dan lainnya (11 aduan).

“Dalam dua minggu ini, kami mendapatkan potret awal tingkat kepatuhan terhadap norma kerja dan K3. Data ini sangat penting untuk memperkuat langkah penegakan ke depan,” ujar Yassierli dalam keterangan tertulis, Senin (24/11/2025).

Menaker juga memaparkan beberapa kasus yang telah ditindaklanjuti. Salah satu aduan berasal dari Banten, terkait penggunaan 583 Tenaga Kerja Asing (TKA) tanpa dokumen RPTKA oleh sebuah perusahaan asing. Pengawas Ketenagakerjaan langsung melakukan pemeriksaan, menerbitkan nota pemeriksaan, serta mewajibkan perusahaan menghentikan seluruh aktivitas TKA hingga izin resmi diperoleh. Perusahaan tersebut juga dikenai denda sebesar Rp588 juta.

“Dalam empat bulan terakhir, terdapat 18 aduan terkait pelanggaran penggunaan TKA dengan total denda lebih dari Rp7 miliar,” tambah Yassierli.

Contoh lain datang dari Jawa Barat, di mana sebuah perusahaan tidak mendaftarkan 220 pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Melalui Tim Terpadu dan BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan diwajibkan mendaftarkan seluruh pekerja serta melunasi tunggakan iuran sebesar Rp36,59 miliar.

Yassierli menegaskan bahwa Lapor Menaker adalah instrumen strategis berbasis partisipasi publik untuk memastikan kepatuhan terhadap norma kerja dan K3. “Kami serius menindaklanjuti setiap laporan. Kami mengajak pekerja dan masyarakat melapor jika mengetahui adanya pelanggaran,” ujarnya.

Platform ini diharapkan menjadi kanal pengaduan yang cepat, responsif, dan terukur untuk melindungi hak pekerja serta memperkuat hubungan industrial yang sehat di seluruh Indonesia.