Komdigi–Cloudflare Jajaki Kolaborasi untuk Tingkatkan Kepatuhan dan Moderasi Konten

0
95
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar menerima audiensi perwakilan Cloudflare secara daring pada Selasa (25/11/2025) (foto: Humas Kemkomdigi)

(Vibizmedia – Jakarta) Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital menggelar audiensi daring dengan perwakilan Cloudflare sebagai bagian dari upaya memperkuat kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat Asing terhadap regulasi nasional. Pertemuan yang berlangsung pada Selasa (25/11/2025) ini menjadi langkah awal dialog konstruktif antara pemerintah Indonesia dan salah satu penyedia infrastruktur internet terbesar di dunia.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menegaskan pentingnya komunikasi terbuka dalam memastikan kepatuhan para PSE. “Pertemuan ini menunjukkan bahwa dialog tetap kami kedepankan untuk memastikan kepatuhan berjalan baik,” ujarnya.

Audiensi yang dihadiri Head of Public Policy APAC Cloudflare, Carly Ramsey, dan Lead for Government Outreach APAC, Smrithi Ramesh, membahas dua agenda utama: pemenuhan kewajiban pendaftaran PSE sesuai PM Kominfo No. 5/2020 serta peluang kerja sama moderasi konten, terutama terkait konten digital yang melanggar hukum.

Cloudflare menyampaikan komitmennya untuk mempelajari ketentuan pendaftaran PSE dan menyiapkan kanal pelaporan khusus bagi Kemkomdigi guna mendukung penanganan konten bermasalah. Langkah ini dinilai membuka ruang kolaborasi yang lebih erat antara Indonesia dan penyedia infrastruktur internet global tersebut.

Cloudflare juga menjelaskan batasan peran mereka sebagai penyedia infrastruktur yang tidak melakukan kurasi konten. Kemkomdigi menghargai penjelasan tersebut dan menilai penyediaan kanal pelaporan sebagai kontribusi konkret dalam menjaga ruang digital yang aman.

Meski demikian, Kemkomdigi menegaskan bahwa dialog tidak mengubah kewajiban administratif yang berlaku bagi seluruh PSE Lingkup Privat, termasuk Cloudflare. Proses pendaftaran tetap harus dipenuhi sesuai ketentuan dalam PM Kominfo No. 5/2020.

“Kepatuhan terhadap kewajiban pendaftaran merupakan bagian penting dalam menjaga kedaulatan digital,” tegas Dirjen Sabar.

Kemkomdigi memastikan proses pengawasan dilakukan secara transparan dan proporsional, serta menekankan pentingnya kerja sama yang saling menghormati agar perusahaan global dapat memahami dan menyesuaikan diri dengan regulasi nasional.

Dirjen Alexander menutup dengan menegaskan bahwa Kemkomdigi akan terus memantau kepatuhan Cloudflare dan PSE Lingkup Privat lainnya serta mengambil langkah sesuai mekanisme apabila ada PSE yang belum memenuhi ketentuan.

Cloudflare sendiri merupakan perusahaan teknologi asal Amerika Serikat yang bergerak di bidang keamanan siber, performa internet, dan infrastruktur web, dan termasuk dalam 25 PSE Lingkup Privat yang telah menerima pemberitahuan resmi terkait kewajiban pendaftaran.