(Vibizmedia – Jakarta) Polemik soal pelarangan impor pakaian bekas kembali mencuat setelah pemerintah menegaskan bahwa aturan tersebut tidak menyasar aktivitas thrifting secara umum. Jual beli barang bekas dari sumber domestik tetap diperbolehkan, namun impor pakaian bekas ilegal dilarang karena dinilai merusak industri tekstil nasional, menimbulkan praktik perdagangan tidak sehat, serta membawa risiko kesehatan bagi masyarakat.
Di tengah isu tersebut, pemerintah memperkuat pasar nasional melalui regulasi berbasis standar. Plt. Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN), Y. Kristianto Widiwardono, menekankan bahwa Standar Nasional Indonesia (SNI) merupakan instrumen kunci untuk meningkatkan daya saing produk dalam negeri sekaligus menyaring masuknya produk impor berkualitas rendah.
Kristianto menjelaskan bahwa SNI tidak hanya berfungsi sebagai acuan teknis, tetapi juga sebagai alat regulasi untuk membatasi produk impor substandar. “Ketika SNI diberlakukan wajib, produk yang tidak memenuhi standar otomatis tidak dapat masuk dan beredar di pasar Indonesia,” ujarnya di Jakarta, Rabu (26/11/2025). Ia menambahkan bahwa mekanisme tersebut bisa diterapkan lintas sektor, termasuk industri tekstil dan pakaian, guna memastikan semua produk—baik lokal maupun impor—memenuhi standar mutu minimum. “Pelaku usaha nasional terlindungi dari serbuan produk murah yang kualitasnya di bawah standar,” tegasnya.
Perlindungan untuk Industri Tekstil
Larangan impor pakaian bekas tidak hanya terkait perdagangan, tetapi menyangkut keberlanjutan industri tekstil dan garmen—sektor padat karya yang menyerap jutaan tenaga kerja. Produk impor bekas yang dijual sangat murah berpotensi menggeser permintaan barang lokal, memicu distorsi harga, dan menyebabkan persaingan tidak adil.
Pemerintah menilai, tanpa instrumen standar yang kuat, pasar domestik rawan dibanjiri barang berkualitas rendah, termasuk limbah tekstil dari luar negeri. SNI berfungsi sebagai filter awal agar produk yang masuk ke Indonesia memenuhi persyaratan material, keamanan, dan ketahanan.
Dari sisi kesehatan, pakaian bekas impor kerap tidak melalui proses sterilisasi memadai. Jamur, residu bahan kimia, hingga kontaminasi bakteri banyak ditemukan pada barang yang disimpan di kondisi buruk atau berasal dari limbah fast fashion. Penerapan SNI memungkinkan adanya persyaratan higienitas dan keselamatan yang lebih ketat untuk melindungi konsumen.
Thrifting Lokal Tetap Diperbolehkan
Pemerintah kembali menegaskan bahwa kegiatan thrifting dalam negeri sebagai bagian dari ekonomi sirkular tetap legal. Yang dilarang adalah impor pakaian bekas ilegal, bukan aktivitas jual beli barang bekas secara umum.
Dengan pendekatan berbasis standar, pemerintah berharap ekosistem pasar tetap hidup, persaingan berlangsung adil, konsumen terlindungi, dan produk lokal tidak terdampak oleh masuknya barang bermutu rendah.








