(Vibizmedia – Jakarta) Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menggelar konsultasi publik atas Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (RPM) tentang Pendekatan Kota Cerdas sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2022 tentang Perkotaan.
RPM tersebut disusun untuk menjalankan amanat Pasal 64 ayat (2) PP Nomor 59 Tahun 2022 yang mengatur perlunya peraturan menteri mengenai pendekatan kota cerdas dengan berpedoman pada Standar Nasional Indonesia (SNI).
Melalui Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital, Kemkomdigi merumuskan RPM Pendekatan Kota Cerdas dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan serta memprosesnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Regulasi ini bertujuan menyediakan pedoman strategis bagi pemerintah daerah dalam mengelola kabupaten dan kota secara berkelanjutan melalui inovasi dan kolaborasi, dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) serta teknologi pendukung lainnya.
Selain itu, RPM Pendekatan Kota Cerdas dirancang untuk memperkuat pengembangan Smart Government melalui peningkatan kapasitas pemerintah daerah, sekaligus menetapkan standar dan indikator Kota Cerdas sebagai acuan implementasi di lapangan.
Rancangan peraturan tersebut mengatur berbagai aspek penting, mencakup tata kelola birokrasi, ekonomi, kehidupan perkotaan, masyarakat, lingkungan, hingga mobilitas. Pemerintah daerah juga diwajibkan membentuk gugus tugas, tim pelaksana, serta Forum Kota Cerdas guna memenuhi standar yang ditetapkan.
Pemenuhan standar Kota Cerdas akan dievaluasi melalui mekanisme monitoring dan evaluasi secara berkala oleh Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta kementerian dan lembaga terkait. RPM ini juga membuka peluang kerja sama dan kemitraan antara pemerintah daerah dengan masyarakat, badan hukum, pemerintah daerah lain, hingga pemerintah luar negeri.
Sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Kemkomdigi menilai pentingnya keterlibatan publik secara aktif dalam proses penyusunan regulasi melalui konsultasi publik.
Oleh karena itu, masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan diberi kesempatan untuk menyampaikan masukan terhadap RPM Pendekatan Kota Cerdas hingga 5 Februari 2026. Masukan dapat dikirimkan melalui surat elektronik ke alamat [moha052@komdigi.go.id](mailto:moha052@komdigi.go.id).
Dokumen konsultasi publik RPM Komdigi tentang Pendekatan Kota Cerdas dapat diunduh melalui tautan resmi yang disediakan oleh Kemkomdigi.









