Pemerintah Perketat Registrasi Kartu Seluler untuk Tekan Penipuan Digital

0
116
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan registrasi kartu seluler diperketat (Foto :Humas Kemkomdigi)

(Vibizmedia – Nasional) Pemerintah memperketat kebijakan registrasi kartu seluler sebagai upaya menekan maraknya penipuan digital dan kejahatan siber. Aturan baru ini memberikan kendali penuh kepada masyarakat untuk mengetahui dan mengelola seluruh nomor seluler yang terdaftar menggunakan identitas mereka.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Regulasi ini menutup celah peredaran kartu seluler anonim serta memastikan setiap nomor dapat dipertanggungjawabkan kepada pemilik identitas yang sah.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa registrasi kartu seluler kini diposisikan sebagai instrumen pelindungan masyarakat di ruang digital, bukan sekadar prosedur administratif.

“Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip know your customer (KYC) yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk pemanfaatan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan keabsahan identitas pelanggan,” ujar Meutya Hafid di Davos, Swiss, Jumat (23/1/2026).

Melalui penerapan Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital menargetkan terbangunnya ekosistem telekomunikasi yang lebih aman, transparan, dan berorientasi pada pelindungan masyarakat. Registrasi berbasis biometrik, pembatasan kepemilikan nomor, serta hak masyarakat untuk mengecek dan mengendalikan nomor yang terdaftar atas identitasnya dinilai menjadi fondasi penting dalam menekan ruang gerak kejahatan digital.

Dalam ketentuan tersebut, pemerintah mewajibkan kartu perdana diedarkan dalam kondisi tidak aktif. Aktivasi hanya dapat dilakukan setelah proses registrasi dan verifikasi identitas selesai, guna mencegah peredaran nomor aktif tanpa identitas jelas.

Registrasi bagi Warga Negara Indonesia dilakukan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data biometrik berupa pengenalan wajah. Sementara itu, Warga Negara Asing wajib menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah. Untuk pelanggan di bawah usia 17 tahun, registrasi dilakukan dengan melibatkan identitas serta biometrik kepala keluarga.

Selain itu, kepemilikan kartu prabayar dibatasi maksimal tiga nomor untuk setiap identitas pelanggan pada masing-masing penyelenggara jasa telekomunikasi. Penyelenggara juga diwajibkan menyediakan fasilitas pengecekan nomor terdaftar serta mekanisme pengaduan dan pemblokiran apabila ditemukan penyalahgunaan.

Pemerintah menegaskan keamanan dan kerahasiaan data pelanggan menjadi tanggung jawab utama penyelenggara jasa telekomunikasi. Sanksi administratif akan dikenakan bagi penyelenggara yang melanggar ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan.