Indonesia–Jepang Perkuat Kerja Sama Pemagangan, Tingkatkan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Ke

0
47
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indonesia memperkuat kerja sama ketenagakerjaan dengan Pemerintah Prefektur Kagawa, Jepang, untuk meningkatkan penempatan serta perlindungan peserta magang teknis asal Indonesia. (Foto: Kemnaker)

(Vibizmedia – Jakarta) Pemerintah Indonesia terus memperluas akses pemagangan internasional bagi tenaga kerja muda. Melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), kerja sama ketenagakerjaan dengan Pemerintah Prefektur Kagawa, Jepang, diperkuat guna meningkatkan penempatan sekaligus perlindungan peserta magang teknis asal Indonesia.

Penguatan kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Cooperation (MoC) antara Kemnaker dan Pemerintah Prefektur Kagawa di Jakarta, Senin (26/1/2026). Kesepakatan tersebut menjadi langkah strategis untuk memastikan program pemagangan ke Jepang berjalan lebih terstruktur, berkualitas, serta berorientasi pada peningkatan kompetensi tenaga kerja Indonesia.

Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (Barenbang) Kemnaker, Anwar Sanusi, menegaskan bahwa MoC ini tidak hanya memperluas peluang penempatan, tetapi juga memperkuat sistem perlindungan bagi peserta magang.

“Melalui kerja sama ini, kami memastikan peserta magang Indonesia memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan industri di Jepang dan bekerja dalam sistem yang tertata, aman, serta menjamin keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan mereka,” ujar Anwar.

Ruang lingkup kerja sama mencakup penguatan mekanisme pengiriman dan penerimaan peserta magang, pertukaran data dan informasi ketenagakerjaan, penyelesaian permasalahan di lapangan, hingga fasilitasi pemberdayaan alumni magang teknis setelah kembali ke Indonesia.

Gubernur Prefektur Kagawa, Ikeda Toyohito, menyampaikan bahwa tenaga kerja Indonesia memiliki kontribusi penting dalam mendukung dunia usaha di wilayahnya. Saat ini, sekitar 4.000 warga Indonesia bekerja di Prefektur Kagawa, terdiri atas 1.463 peserta magang dan 1.161 pekerja berketerampilan khusus di berbagai sektor.

Ikeda juga mengungkapkan bahwa mulai April 2027, Jepang akan mentransformasi sistem pemagangan menjadi sistem pembinaan dan bekerja. Kebijakan ini diharapkan membuka akses yang lebih luas dan berkelanjutan bagi tenaga kerja Indonesia, khususnya ke Prefektur Kagawa.

Penguatan kerja sama Indonesia–Jepang ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, memperluas kesempatan kerja luar negeri yang aman dan terlindungi, serta mendorong transfer keterampilan yang bermanfaat bagi peserta magang saat kembali ke Tanah Air.