BSN: SNI Kebencanaan Indonesia Diakui hingga Tingkat Internasional

0
51
Deputi Bidang Pengembangan Standar BSN Hendro Kusumo berbicara dalam konferensi pers refleksi kinerja 2025 dan outlook 2026 di Jakarta, Selasa (27/1/2026). (Foto: InfoPublik)

(Vibizmedia – Jakarta) Badan Standardisasi Nasional (BSN) menegaskan bahwa penyusunan Standar Nasional Indonesia (SNI) di bidang kebencanaan didasarkan pada kebutuhan nasional serta karakteristik risiko bencana di Indonesia, dengan tetap menjaga keselarasan terhadap standar internasional. Bahkan, sejumlah SNI kebencanaan yang dikembangkan di dalam negeri telah diadopsi menjadi standar global, seiring pengakuan Indonesia sebagai laboratorium bencana dunia.

Deputi Bidang Pengembangan Standar BSN, Hendro Kusumo, menjelaskan bahwa pengembangan SNI kebencanaan ditempuh melalui dua pendekatan utama. Pertama, adopsi standar internasional yang telah tersedia. Kedua, pengembangan standar secara mandiri apabila standar global belum sepenuhnya mengakomodasi kondisi geografis, jenis bencana, maupun pengalaman lapangan Indonesia.

“Indonesia memiliki spektrum pengalaman bencana yang sangat lengkap, mulai dari tsunami, letusan gunung api, tanah longsor, hingga banjir. Dalam beberapa kasus, standar yang kami kembangkan secara mandiri justru kemudian diadopsi sebagai standar internasional,” ujar Hendro dalam konferensi pers refleksi kinerja 2025 dan outlook 2026 di Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Dalam implementasinya, BSN terlebih dahulu memetakan kebutuhan standar, mulai dari penguatan desa tangguh bencana, rambu dan sistem evakuasi, hingga standar yang bersifat manajerial dalam penanggulangan bencana. SNI diposisikan sebagai instrumen teknis yang melengkapi regulasi dan kebijakan pemerintah di bidang kebencanaan.

Hendro menuturkan bahwa setiap usulan standar akan melalui kajian awal untuk melihat ketersediaan standar internasional yang relevan. Apabila tersedia, BSN dapat mengadopsinya secara identik, melakukan modifikasi, atau menetapkan standar dengan parameter yang lebih tinggi, sesuai kesepakatan para pemangku kepentingan dan arah kebijakan pemerintah.

Pengembangan SNI melibatkan empat unsur utama, yakni pemerintah, pakar, pelaku usaha, dan konsumen. Pemerintah berperan sebagai fasilitator untuk menemukan titik keseimbangan agar standar yang dihasilkan mampu melindungi masyarakat, sekaligus tetap realistis diterapkan oleh industri dan didukung kesiapan infrastruktur penilaian kesesuaian.

“Selalu ada kesenjangan antara standar internasional dan kondisi riil di Indonesia, baik dari sisi kapasitas industri maupun kesiapan laboratorium. Karena itu, sebagian SNI dirancang sebagai visi jangka panjang, sementara sebagian lainnya langsung diterapkan karena kebutuhan yang mendesak,” jelasnya.

Untuk tahun 2026, Program Nasional Pengembangan Standar (PNPS) mencatat sebanyak 249 usulan SNI, dengan 125 di antaranya merupakan adopsi standar internasional. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah apabila muncul kebutuhan mendesak dari kementerian atau lembaga di luar mekanisme reguler PNPS.

Selain itu, BSN juga membuka ruang partisipasi publik melalui mekanisme jajak pendapat SNI, sehingga masyarakat, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lain yang tidak terlibat langsung dalam komite teknis tetap dapat memberikan masukan terhadap rancangan standar.

“Partisipasi publik menjadi kunci agar SNI yang dihasilkan benar-benar aplikatif dan dapat diterapkan secara luas, terutama dalam konteks kebencanaan yang menyangkut keselamatan masyarakat,” pungkas Hendro.