
(Vibizmedia – Jakarta) Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menyatakan Dana Desa di wilayah terdampak bencana di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat dapat diarahkan untuk pembangunan rumah atau hunian bagi masyarakat terdampak.
Hal tersebut disampaikan Yandri dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (27/1/2026). Ia menegaskan pemanfaatan Dana Desa diharapkan dapat mempercepat penyediaan hunian layak bagi warga yang kehilangan tempat tinggal akibat bencana.
Yandri menjelaskan, hingga saat ini baru sekitar 20.000 unit hunian yang terbangun dari total kebutuhan lebih dari 53.000 unit, sehingga percepatan pembangunan rumah menjadi prioritas utama dalam penanganan pascabencana.
Menurutnya, kebijakan tersebut sejalan dengan peran Kementerian Desa dan PDT dalam percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2026 tentang Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Dalam Keppres tersebut, Kemendes PDT menjadi anggota Satgas bidang permukiman di bawah koordinasi Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman.
“Upaya ini dilakukan untuk membantu pembangunan rumah warga terdampak banjir, baik yang hilang, rusak ringan, maupun rusak berat, melalui pemanfaatan Dana Desa, dukungan pemerintah daerah, dan sumber pendanaan lainnya,” ujar Yandri.
Ia juga mengungkapkan, jumlah desa yang terdampak banjir dan tanah longsor di tiga provinsi tersebut mencapai 4.491 desa, terdiri atas 3.139 desa di Aceh, 893 desa di Sumatra Utara, dan 459 desa di Sumatra Barat.
Sementara itu, hingga 12 Januari 2026 tercatat sebanyak 29 desa dinyatakan hilang akibat bencana, dengan rincian 21 desa di Aceh dan delapan desa di Sumatra Utara. Adapun di Sumatra Barat tidak terdapat desa yang dinyatakan hilang.
“Desa-desa tersebut benar-benar hilang, ada yang berubah menjadi aliran sungai atau tertimbun lumpur sehingga bangunan serta sarana prasarana tidak tersisa,” ungkapnya.
Meski demikian, Yandri menambahkan bahwa penduduk desa beserta kepala desa dan perangkatnya masih ada dan saat ini mengungsi, sehingga menjadi tantangan besar dalam proses pemulihan.
Untuk itu, Kemendes PDT terus memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga sesuai Keppres Nomor 1 Tahun 2026, termasuk pemetaan dan pemutakhiran data desa hilang, penyusunan perencanaan pemulihan, rekonstruksi sarana prasarana dasar, serta pemulihan ekonomi dan mata pencaharian masyarakat.
Dalam rapat tersebut, Mendes PDT didampingi Wakil Menteri Desa dan PDT Ariza Patria, Sekretaris Jenderal Kemendes PDT Taufik Madjid, serta jajaran pejabat pimpinan tinggi Kemendes PDT.








