Program Mahasiswa Berdampak 2026: 203 Mahasiswa Dukung Pemulihan Pascabencana di Sumatra

0
56

(Vibizmedia – Jakarta) Pemerintah melalui Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM) menetapkan sebanyak 203 mahasiswa sebagai penerima pendanaan Program Mahasiswa Berdampak: Pemberdayaan Masyarakat dalam Pemulihan Dampak Bencana di Sumatra Tahun 2026.

Program tersebut merupakan bagian dari strategi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) untuk memperkuat kontribusi perguruan tinggi dalam fase pemulihan pascabencana.

Penetapan penerima pendanaan tertuang dalam Keputusan Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 0080/C3/DT.05.00/2026 tertanggal 26 Januari 2026. Direktur DPPM I Ketut Adnyana menegaskan, program ini dirancang agar keterlibatan mahasiswa tidak bersifat jangka pendek, melainkan memberikan dampak langsung dan berkelanjutan bagi masyarakat terdampak bencana.

“Melalui Program Mahasiswa Berdampak, mahasiswa didorong untuk hadir dan tinggal bersama masyarakat guna memahami kebutuhan riil di lapangan, sekaligus mendukung pemulihan sosial dan ekonomi secara berkelanjutan,” ujar I Ketut Adnyana dalam keterangan resmi, Rabu (28/1/2026).

DPPM mengapresiasi partisipasi seluruh perguruan tinggi dan mahasiswa yang telah mengajukan proposal, serta mengucapkan selamat kepada para penerima pendanaan. Perguruan tinggi diminta menyampaikan informasi ini kepada mahasiswa penerima sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan.

Penyaluran dana dilakukan melalui mekanisme kontrak antara DPPM dan pimpinan lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (LP/LPM/LPPM atau lembaga sejenis) di perguruan tinggi penerima. Dana dicairkan satu tahap sebesar 100 persen sesuai ketentuan yang berlaku.

Mahasiswa penerima pendanaan dijadwalkan diberangkatkan ke lokasi kegiatan mulai 28 Januari hingga 28 Februari 2026. Selama periode tersebut, mahasiswa akan terlibat langsung dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat, seperti pendampingan pemulihan sosial, penguatan ekonomi lokal, serta dukungan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat pascabencana di wilayah Sumatra.

Sebagai bagian dari administrasi, perguruan tinggi penerima pendanaan diwajibkan mengisi dan mengunggah Daftar Isian Kontrak melalui tautan yang telah ditentukan paling lambat Selasa, 27 Januari 2026 pukul 18.00 WIB. Informasi lanjutan terkait penandatanganan kontrak, pencairan dana, dan teknis pelaksanaan program akan diumumkan melalui laman resmi BIMA Kemdiktisaintek.

Melalui program ini, DPPM berharap terbangun sinergi kuat antara mahasiswa, perguruan tinggi, dan masyarakat guna mempercepat pemulihan pascabencana sekaligus memperkuat implementasi tridarma perguruan tinggi yang berdampak nyata bagi pembangunan nasional.