
(Vibizmedia – Jakarta) Kerugian akibat kejahatan digital di Indonesia dalam satu tahun terakhir tercatat melampaui Rp9 triliun. Besarnya dampak ekonomi tersebut mendorong pemerintah memperkuat pengamanan dari sisi hulu melalui penerapan registrasi kartu SIM berbasis biometrik.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan bahwa penipuan daring dan kejahatan digital menjadi salah satu aduan terbanyak yang diterima Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), sekaligus perhatian serius pemerintah dan DPR. Hal tersebut disampaikan dalam Peresmian Pendaftaran SIM Card Biometrik di Sarinah, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Meutya menjelaskan, hasil penelusuran menunjukkan sumber utama kejahatan digital berasal dari penggunaan kartu SIM yang tidak tervalidasi secara memadai. Modus yang kerap ditemukan adalah pemanfaatan nomor anonim yang terus diganti setiap kali terdeteksi aparat atau sistem pengamanan.
Untuk memutus mata rantai tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 yang ditandatangani pada 17 Januari 2026. Regulasi ini menyempurnakan aturan registrasi SIM card yang sebelumnya ditetapkan pada 2014, agar lebih selaras dengan perkembangan teknologi digital saat ini.
Dalam aturan baru tersebut, diberlakukan sejumlah ketentuan utama, antara lain kewajiban penerapan know your customer (KYC) oleh operator seluler, peredaran kartu perdana dalam kondisi tidak aktif, validasi biometrik wajah saat registrasi, pembatasan kepemilikan maksimal tiga nomor per operator, serta kewajiban perlindungan data pelanggan melalui standar keamanan informasi dan mekanisme pencegahan penipuan.
Meutya menegaskan, kebocoran Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada masa lalu masih berpotensi disalahgunakan hingga kini. Karena itu, pencocokan NIK dengan biometrik wajah dinilai penting untuk melindungi konsumen sekaligus menekan kejahatan digital.
Penerapan registrasi biometrik diwajibkan bagi kartu SIM baru sebagai tahap awal, sementara pelanggan lama tetap diberikan opsi melakukan registrasi ulang dan pemutakhiran data secara sukarela.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah menambahkan bahwa seluruh operator seluler telah siap menerapkan sistem biometrik dan telah melalui tahap uji coba. Pemerintah memberikan masa transisi hingga Juni 2026, terutama untuk wilayah dengan keterbatasan akses. Setelah masa tersebut berakhir, registrasi dengan metode lama tidak lagi diperkenankan.
Edwin juga menegaskan bahwa data biometrik pelanggan tidak disimpan oleh operator seluler, melainkan diverifikasi dan dikelola oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri guna memastikan keamanan data pribadi.
Ke depan, masyarakat akan memiliki hak untuk mengecek dan mengendalikan nomor seluler yang terdaftar atas identitasnya. Melalui sistem operator dan portal aduan nasional yang terintegrasi mulai Juli 2026, warga dapat melaporkan serta meminta pemblokiran nomor yang disalahgunakan.
Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Dian Siswarini menyatakan bahwa proses registrasi biometrik disiapkan melalui berbagai kanal, mulai dari layanan digital, gerai operator, hingga mesin mandiri, agar mudah diakses masyarakat.
Dukungan juga datang dari pengguna. Kasan (25), salah satu pendaftar SIM Card Biometrik di gerai Indosat Ooredoo Hutchison Sarinah, menilai kebijakan tersebut penting untuk melindungi data pribadi dan menekan praktik penipuan digital.
Melalui penerapan registrasi SIM card berbasis biometrik, pemerintah berharap dapat menekan kerugian akibat kejahatan digital secara signifikan sekaligus mewujudkan ruang digital yang lebih aman, tepercaya, dan melindungi masyarakat dari ancaman siber.








