
(Vibizmedia – Jakarta) Ruang digital Indonesia tumbuh kian pesat. Dari pesan singkat dan panggilan telepon hingga transaksi keuangan, hampir seluruh aktivitas masyarakat kini terhubung melalui nomor seluler. Namun, di balik kemudahan tersebut, ancaman kejahatan digital ikut berkembang tanpa batas.
Dalam satu tahun terakhir, kerugian akibat kejahatan digital di Indonesia tercatat melampaui Rp9 triliun. Angka itu bukan sekadar statistik, melainkan potret ribuan warga yang menjadi korban penipuan daring, pencurian data, dan penyalahgunaan identitas di ruang digital.
Pemerintah menyadari bahwa memerangi kejahatan digital tidak cukup dilakukan di hilir. Akar persoalan harus disentuh sejak awal, yakni dari nomor seluler yang selama ini masih dapat beredar tanpa identitas yang tervalidasi secara kuat.
Dari Nomor Anonim ke Identitas Nyata
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyebut sebagian besar kejahatan digital berawal dari penggunaan kartu SIM yang tidak tervalidasi dengan baik. Modusnya berulang: nomor digunakan untuk menipu, terdeteksi, lalu dibuang dan diganti dengan nomor baru.
“Kejahatan digital merupakan salah satu aduan terbanyak yang kami terima. Setelah ditelusuri, salah satu sumber utamanya adalah SIM card yang tidak tervalidasi dengan baik,” ujar Meutya dalam Peresmian Pendaftaran SIM Card Biometrik di Sarinah, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Situasi ini diperparah oleh kebocoran data identitas yang terjadi bertahun-tahun lalu. Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bocor lima hingga sepuluh tahun silam masih dapat disalahgunakan hingga kini untuk mendaftarkan nomor seluler baru.
Berangkat dari kondisi tersebut, pemerintah mengambil langkah tegas dengan menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang registrasi kartu SIM berbasis biometrik. Regulasi ini bukan sekadar pembaruan teknis, melainkan penanda perubahan paradigma—dari pencatatan administratif menuju instrumen perlindungan warga negara.
Wajah sebagai Benteng Pertama
Melalui kebijakan ini, setiap pendaftaran kartu SIM baru wajib melalui verifikasi biometrik pengenalan wajah yang terhubung dengan NIK. Dengan demikian, identitas pemilik nomor tidak lagi mudah dipalsukan atau dipinjamkan.
“Validasi wajah memastikan bahwa orang yang mendaftar SIM card adalah pemilik NIK yang sah. Ini langkah penting untuk melindungi konsumen dan menekan kejahatan digital,” tegas Meutya.
Selain verifikasi biometrik, kartu perdana kini wajib diedarkan dalam kondisi tidak aktif dan hanya dapat digunakan setelah registrasi tervalidasi. Pemerintah juga membatasi kepemilikan maksimal tiga nomor prabayar per operator untuk setiap identitas.
Langkah-langkah ini dirancang untuk memutus rantai kejahatan dari hulunya, menutup ruang bagi peredaran nomor anonim yang selama ini menjadi “alat kerja” pelaku penipuan digital.
Pemerintah juga memastikan bahwa data biometrik pelanggan tidak disimpan oleh operator seluler. Data tersebut diverifikasi dan dikelola oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, guna menjamin keamanan dan kerahasiaan data pribadi.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah menyatakan seluruh operator seluler telah siap menerapkan sistem ini dan telah melalui tahap uji coba. Masa transisi hingga Juni 2026 diberikan agar implementasi dapat menjangkau seluruh wilayah, termasuk daerah terpencil.
Masyarakat pun kini memiliki hak penuh untuk mengecek seluruh nomor seluler yang terdaftar atas identitasnya. Jika ditemukan nomor yang tidak dikenali, warga dapat langsung mengajukan pemblokiran melalui sistem yang ke depan akan terintegrasi lintas operator.
Rasa Aman yang Mulai Tumbuh
Di sebuah gerai operator di kawasan Sarinah, Jakarta, Kasan (25) baru saja menyelesaikan proses pendaftaran SIM card biometrik. Bagi karyawan kedai kopi itu, kebijakan ini menghadirkan rasa aman baru dalam beraktivitas digital.
“Pendaftaran biometrik bisa melindungi masyarakat dari penipuan dan penyalahgunaan data pribadi. Saya jadi lebih tenang,” ujarnya.
Pengalaman Kasan mencerminkan harapan banyak warga: ruang digital yang lebih bersih, aman, dan tepercaya.
Pemerintah menyadari bahwa registrasi biometrik bukanlah solusi tunggal. Namun, kebijakan ini menjadi fondasi penting dalam membangun ekosistem digital yang sehat. Dengan memutus rantai kejahatan dari sumbernya, ruang digital Indonesia diharapkan tidak lagi menjadi ladang empuk bagi pelaku penipuan.
Di tengah derasnya arus digitalisasi, wajah kini menjadi kunci—bukan untuk membatasi, melainkan untuk melindungi. Agar teknologi benar-benar berpihak pada manusia, dan ruang digital menjadi tempat yang aman bagi semua.








