(Vibizmedia – Jakarta) Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan komitmennya untuk mempercepat penerbitan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, sepanjang seluruh persyaratan permohonan telah dipenuhi. Penegasan tersebut disampaikan saat menanggapi keluhan pemilik kapal dalam kunjungannya ke Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Muara Angke.
“Saya sudah instruksikan Dirjen Perikanan Tangkap agar proses perizinan tidak berbelit-belit. Jika persyaratan lengkap, maksimal satu minggu izin harus selesai,” tegas Menteri Trenggono saat meninjau PPN Muara Angke, Jakarta Utara, Selasa (3/2), bersama Ketua Komisi IV DPR RI Titiek Soeharto.
Kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat langsung kondisi kepadatan kapal perikanan di Muara Angke sekaligus berdialog dengan pemilik kapal dan para nakhoda. Dalam kesempatan itu, nelayan menyampaikan keluhan terkait penumpukan kapal di pelabuhan yang dikelola Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tersebut.
Untuk mengurai kepadatan, Menteri Trenggono menyampaikan bahwa sebanyak 67 kapal rusak dan mangkrak akan segera dipindahkan ke lokasi lain melalui koordinasi dengan Pemda DKI Jakarta. Menurutnya, keterbatasan kapasitas pelabuhan harus diimbangi dengan pembenahan manajemen pengelolaan.
“Kapasitas pelabuhan sudah tidak memadai, sementara pengelolaannya juga perlu dibenahi. Kami akan berkoordinasi dengan Pemda DKI untuk menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya.
Selain itu, Menteri Trenggono berencana bertemu langsung dengan para pemilik kapal untuk membahas proses relokasi serta merumuskan solusi jangka panjang agar penumpukan kapal di Muara Angke tidak kembali terjadi. Ia menegaskan, kapal yang rusak seharusnya tidak berada di area bongkar muat karena menghambat lalu lintas kapal yang akan keluar masuk pelabuhan.
Kepadatan kapal di Muara Angke juga dipengaruhi oleh kondisi cuaca ekstrem yang memaksa banyak kapal menunda aktivitas melaut. Sementara itu, daya tampung pelabuhan hanya sekitar 500 kapal, jauh lebih sedikit dibandingkan jumlah kapal yang bersandar.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPR RI Titiek Soeharto meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai pengelola PPN Muara Angke untuk memperkuat sinergi dengan KKP dalam menangani kepadatan kapal. Menurutnya, penumpukan kapal tidak hanya mengganggu produktivitas perikanan, tetapi juga meningkatkan risiko keselamatan, termasuk potensi kebakaran.
“Kapal rusak dan mangkrak harus segera dikeluarkan dari area pelabuhan. Keberadaannya sangat mengganggu dan membahayakan, meskipun pemilik masih membayar sewa. Dampak negatifnya jauh lebih besar dan dirasakan langsung oleh nelayan,” tegas Titiek.









