Menkomdigi Dorong Pers Jaga Akurasi dan Tanggung Jawab di Tengah Arus Digital

0
71
Menkomdigi Meutya Hafid dalam sambutannya pada Konvensi Nasional Media Massa Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Serang, Banten, Minggu (8/2/2026). (Foto: InfoPublik)

(Vibizmedia – Serang, Banten) Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa di tengah arus informasi yang semakin deras, masyarakat tidak hanya membutuhkan informasi yang cepat, tetapi juga akurat, bertanggung jawab, dan dapat dipercaya.

Penegasan tersebut disampaikan Meutya dalam sambutannya pada Konvensi Nasional Media Massa Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Serang, Banten, Minggu (8/2/2026). Konvensi ini merupakan bagian dari rangkaian HPN 2026 yang mengangkat tema *“Pers, AI, dan Transformasi Digital: Membangun Ekosistem Informasi untuk Kepentingan Publik.”*

Menurut Meutya, disinformasi telah menjadi persoalan serius yang dihadapi tidak hanya oleh Indonesia, tetapi juga oleh banyak negara di dunia. Sejumlah pemerintah, kata dia, bahkan mengambil langkah tegas terhadap platform digital yang melanggar ketentuan informasi, mulai dari penegakan hukum hingga pemberian sanksi dan ultimatum kepada perusahaan teknologi global.

“Pemerintah Indonesia tetap berkomitmen menjaga kebebasan berekspresi dan kebebasan pers. Namun kebebasan itu harus disertai tanggung jawab, terutama untuk melindungi masyarakat dari informasi yang tidak benar,” ujar Meutya.

Ia menjelaskan, penegakan aturan di ruang digital, termasuk terhadap platform yang belum memenuhi kewajibannya sebagai penyelenggara sistem elektronik, dilakukan demi menciptakan ekosistem informasi yang sehat. Meski kebijakan tersebut kerap memunculkan pro dan kontra, pemerintah menilai langkah tegas tetap diperlukan untuk menjaga kepentingan publik.

Menkomdigi menekankan bahwa pers memiliki peran strategis dalam melindungi masyarakat melalui penyajian informasi yang akurat, mendidik, dan bermanfaat. Ia mengaku merindukan karya jurnalistik berkualitas yang minim disrupsi dan bebas dari “noise” di ruang digital.

Selain kualitas pemberitaan, Meutya juga menyoroti pentingnya keberlanjutan pers, baik dari sisi etika, kepercayaan publik, maupun ekonomi. Disinformasi, menurutnya, berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap produk jurnalistik dan karenanya harus menjadi perhatian bersama.

Dalam kerangka kebijakan nasional, pemerintah mendorong penguatan ekosistem informasi berlandaskan prinsip BEJOS—bertanggung jawab, edukatif, objektif, dan sehat—sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Terkait perkembangan kecerdasan artifisial (AI), Meutya mengakui teknologi ini menghadirkan tantangan besar bagi dunia pers. Ia menyinggung munculnya berbagai gerakan penolakan di tingkat global terhadap penggunaan karya kreator untuk melatih algoritma AI tanpa izin, termasuk dari kalangan seniman, penulis, dan media.

Di Indonesia, pemerintah tengah menyiapkan kebijakan tata kelola AI yang mengacu pada prinsip-prinsip UNESCO. Di antaranya mencakup pengaturan pelabelan karya berbasis AI serta wacana afirmasi terhadap karya non-AI guna menjaga peran manusia dalam proses produksi jurnalistik.

“Ke depan, perlu ada kesepakatan bersama mengenai sejauh mana AI boleh digunakan dalam ruang produksi, sekaligus keberpihakan terhadap karya yang dihasilkan oleh manusia,” tegasnya.

Menutup sambutannya, Meutya mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus membuka ruang dialog dalam menghadapi era AI. Ia menegaskan bahwa pers yang kuat dan sehat merupakan fondasi penting bagi terciptanya publik yang cerdas dan bangsa yang berdaulat.

“AI harus kita tempatkan sebagai pelayan bagi kemajuan pers. Tidak ada satu negara pun yang sepenuhnya tahu bagaimana AI seharusnya diperlakukan. Karena itu, kita harus membentuknya bersama melalui dialog dan kerja sama,” pungkas Meutya Hafid.