(Vibizmedia – Jakarta) Komisi IX DPR RI bersama Kementerian Kesehatan, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, serta Direktur Utama BPJS Kesehatan menyepakati enam poin kesimpulan dalam Rapat Kerja yang digelar Rabu (11/2/2026). Kesimpulan tersebut dibacakan Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene.
Pertama, memastikan kecukupan kuota Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN sebesar 96,8 juta jiwa untuk menjamin perlindungan penduduk miskin dan tidak mampu. Hal ini dilakukan melalui penelaahan ulang kecukupan kuota nasional, peningkatan ketepatan sasaran, serta transparansi dalam penetapan kriteria masyarakat mampu dan tidak mampu.
Kedua, menjamin keberlangsungan layanan kesehatan bagi peserta yang terdampak penonaktifan kepesertaan selama masa transisi. Disepakati adanya masa tenggang minimal tiga bulan, termasuk sosialisasi kebijakan pemutakhiran data (cleansing) yang berpotensi memengaruhi status kepesertaan. Pelayanan bagi pasien kronis dan katastropik juga harus tetap diberikan tanpa diskriminasi. Kementerian Kesehatan diminta memastikan tidak ada penolakan pasien nonaktif oleh rumah sakit serta memperjelas skema pembiayaan selama masa transisi.
Ketiga, memperkuat tata kelola dan integrasi data sosial antar kementerian dan lembaga. Langkah ini mencakup penyelarasan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan data kepesertaan JKN, pemutakhiran data secara real time, serta mekanisme verifikasi silang antara data pusat dan daerah tanpa mengganggu akses layanan, khususnya bagi pasien katastropik.
Keempat, memperkuat sistem perlindungan kepesertaan JKN berbasis layanan. Upaya tersebut meliputi pengembangan sistem peringatan dini (early warning system) melalui notifikasi aktif kepada peserta, mekanisme pengaktifan kembali secara cepat (fast track reactivation) melalui sanggahan daring, serta skema migrasi terstruktur bagi peserta bukan penerima upah (PBPU) yang terbukti tidak mampu menjadi peserta PBI.
Kelima, memperhatikan dampak fiskal daerah akibat kebijakan kepesertaan PBI. Hal ini dilakukan dengan pemetaan daerah yang mengalami tekanan fiskal, langkah mitigasi bagi daerah yang kesulitan menanggung lonjakan peserta PBI APBD, serta kajian jangka panjang terkait perluasan peran negara dalam pembiayaan JKN.
Keenam, melakukan perbaikan berkelanjutan terhadap mutu dan pemerataan layanan kesehatan serta pengawasan sistem. Penguatan sistem rujukan berbasis kompetensi menjadi prioritas untuk mengurangi kesenjangan antarwilayah, disertai peran aktif Dewan Pengawas dalam mengawal integrasi data dan memastikan tidak ada gangguan pelayanan kepada masyarakat.
Enam poin kesimpulan tersebut menjadi landasan penguatan kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar tetap menjamin akses layanan kesehatan yang adil, merata, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat.









