(Vibizmedia – Jakarta) Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar memastikan pelaksanaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terus diperkuat agar tepat sasaran. Hal ini disampaikan usai rapat koordinasi bersama Badan Pusat Statistik, Kementerian Sosial Republik Indonesia, dan Direksi BPJS Kesehatan di Jakarta, Senin (16/2/2026).
Muhaimin menegaskan pemerintah berkomitmen menjamin masyarakat penerima bantuan iuran tetap memperoleh layanan kesehatan yang layak dalam sistem JKN, terutama kelompok yang iurannya ditanggung pemerintah. “Saat ini, penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan telah mencapai sekitar 52 persen dari total penduduk, atau kurang lebih 152 juta jiwa,” ujarnya.
Dari jumlah tersebut, hampir 100 juta peserta PBI dibiayai pemerintah pusat, sedangkan sekitar 50 juta lainnya merupakan peserta PBI daerah yang pendanaannya berasal dari pemerintah daerah.
Ia menjelaskan, data tunggal sosial dan ekonomi nasional bersifat dinamis dan terus berubah akibat berbagai faktor, seperti kelahiran, kematian, maupun perubahan kondisi ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, pembaruan dan konsolidasi data penerima bantuan harus dilakukan secara berkelanjutan. “Perubahan data yang terus terjadi menuntut kami untuk selalu menyelaraskan data sosial ekonomi, khususnya data nasional penerima bantuan iuran,” katanya.
Konsolidasi lintas kementerian dan lembaga terus dilakukan guna memastikan penerima PBI benar-benar berasal dari kelompok yang berhak, yaitu desil 1 hingga 5 dalam tingkat kesejahteraan.
Penonaktifan Demi Ketepatan Sasaran
Dalam rapat tersebut juga dibahas penonaktifan sebagian peserta PBI. Muhaimin menegaskan kebijakan ini diambil karena sebagian peserta dinilai telah mengalami peningkatan kondisi ekonomi sehingga tidak lagi memenuhi syarat penerima bantuan.
“Penonaktifan dilakukan agar bantuan iuran tepat sasaran, yakni untuk kelompok desil 1–5. Jika ada peserta yang tidak lagi berhak, maka alokasi bantuan harus dialihkan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” jelasnya.
Pemerintah pusat juga meminta kepala daerah lebih aktif dalam memperbarui dan memverifikasi data penerima, termasuk melalui pengecekan langsung di lapangan guna memastikan keakuratan data.
Muhaimin menyebutkan sekitar 106 ribu peserta PBI dengan penyakit katastrofik telah diaktifkan kembali kepesertaannya. Namun, masih ada peserta yang dinonaktifkan dan memerlukan klarifikasi terkait status kelayakan mereka. “Ground check akan terus dilakukan untuk memastikan bantuan diberikan kepada pihak yang benar-benar berhak,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa dalam kondisi darurat atau kasus kesehatan berat, rumah sakit tetap wajib memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk peserta yang mengalami kendala administratif. “Semua kasus darurat harus ditangani rumah sakit sambil berkoordinasi dengan Kementerian Sosial, Dinas Sosial, dan BPJS Kesehatan,” ujarnya.
Menurutnya, pengawasan akan terus diperkuat agar pelayanan kesehatan tetap berjalan dan masyarakat miskin serta rentan tidak terabaikan.
Rapat koordinasi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan Program PBI JKN berjalan efektif, adaptif terhadap dinamika sosial ekonomi, serta tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan di seluruh Indonesia.









