Lindungi Anak di Ruang Digital, Pemerintah Batasi Akses Medsos hingga Usia 16 Tahun

0
53
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid berinteraksi dengan anak-anak peserta kegiatan Kelas Digital Sahabat Tunas: Tunggu Anak Siap di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta, Senin (9/3/2026). Dalam kesempatan tersebut, Meutya menegaskan bahwa PP Tunas tidak bertujuan melarang anak menggunakan teknologi, melainkan memastikan mereka memiliki kesiapan mental dan psikologis sebelum mengakses ruang media sosial yang kompleks. (Foto: Indonesia.go.id)

(Vibizmedia – Jakarta) Pemerintah memutuskan untuk menunda akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun sebagai langkah melindungi mereka dari berbagai risiko di ruang digital, mulai dari kecanduan gawai hingga paparan konten berbahaya.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bertujuan melarang anak menggunakan teknologi, melainkan memastikan mereka memiliki kesiapan mental dan psikologis sebelum terlibat aktif di media sosial yang memiliki dinamika kompleks.

“Usia yang dinilai paling tepat untuk mulai mengakses media sosial adalah sekitar 16 tahun. Ini bukan keputusan sepihak pemerintah, melainkan hasil diskusi panjang dengan para psikolog, pakar tumbuh kembang anak, serta berbagai penelitian mengenai dampak media sosial terhadap perkembangan anak,” ujar Meutya dalam kegiatan Kelas Digital Sahabat Tunas: Tunggu Anak Siap di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta, Senin (9/3/2026).

Meutya menjelaskan bahwa pemerintah menerima banyak masukan dari masyarakat terkait meningkatnya risiko penggunaan media sosial pada anak. Risiko tersebut meliputi kecanduan digital, paparan konten negatif, perundungan siber, hingga penipuan daring yang kerap menyasar pengguna usia muda.

“Pemerintah hadir agar orang tua tidak harus menghadapi tantangan algoritma digital sendirian,” ujarnya.

Ia juga menyoroti perkembangan kecerdasan artifisial (AI) yang semakin memperbesar tantangan di ruang digital. Teknologi ini memungkinkan manipulasi konten yang semakin sulit dibedakan dari informasi asli.

“Dengan perkembangan AI, konten digital akan semakin sulit dibedakan antara yang asli dan yang dimanipulasi. Anak-anak tentu akan semakin kesulitan memilah mana informasi yang benar dan mana yang tidak,” jelasnya.

Melalui kebijakan “Tunggu Anak Siap”, pemerintah menekankan bahwa pemberian akses penuh ke media sosial sebaiknya dilakukan secara bertahap sesuai tingkat kesiapan anak.

Dukungan dari Dunia Pendidikan

Pendiri Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan, Najeela Shihab, menilai kebijakan yang tertuang dalam PP Tunas merupakan langkah penting dalam memperkuat perlindungan anak di era digital.

Menurutnya, regulasi tersebut lahir melalui proses panjang yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari peneliti, pemerhati pendidikan, hingga komunitas yang bergerak di bidang perlindungan anak.

“Yang diatur bukan penggunaan teknologi secara keseluruhan. Anak-anak tetap dapat memanfaatkan internet untuk belajar maupun berkreasi. Yang dibatasi adalah platform yang memiliki risiko tinggi seperti media sosial atau permainan daring tertentu,” kata Najeela.

Ia menambahkan, berbagai penelitian menunjukkan bahwa penggunaan media sosial secara berlebihan dapat berdampak pada meningkatnya kecanduan gawai, kekerasan daring, hingga menurunnya konsentrasi belajar pada anak.

Suara dari Kalangan Pelajar

Salah seorang siswa SMAN 3 Jakarta, Yasser Baihaqi Balny, menyampaikan dukungannya terhadap kebijakan penundaan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Menurutnya, banyak pelajar seusianya mulai terpapar konten yang tidak sesuai saat menggunakan media sosial.

“Kadang muncul juga konten yang sebenarnya tidak pantas dilihat oleh anak di bawah 16 tahun. Jadi menurut saya aturan ini memang perlu diterapkan,” ujarnya.

Yasser menilai kebijakan tersebut bukan untuk membatasi kebebasan anak, melainkan bentuk perlindungan agar generasi muda dapat menggunakan teknologi secara lebih sehat dan bertanggung jawab.

“Kalau melihat pengalaman pribadi dan teman-teman di sekitar saya, aturan ini sebenarnya sangat positif,” tambahnya.

Dalam kegiatan Kelas Digital Sahabat Tunas, sekitar 500 pelajar tingkat SMP hingga SMA hadir untuk berdiskusi mengenai keamanan digital serta penggunaan teknologi secara sehat.

Pada kesempatan tersebut, Menkomdigi juga mengajak para pelajar untuk menjadi “Duta Tunas” di sekolah maupun lingkungan keluarga, guna menyebarkan pesan penggunaan teknologi secara bijak.

Turut mendampingi Menkomdigi dalam kegiatan tersebut, Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital, Fifi Aleyda Yahya.