Mudik Lebaran, Peserta JKN Bisa Berobat di Luar Daerah Cukup dengan KTP

0
49
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Abdi Kurniawan Purba (Foto: BPJS Kesehatan)

(Vibizmedia – Jakarta) BPJS Kesehatan  memastikan peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap dapat mengakses layanan kesehatan dengan mudah selama periode mudik dan libur Lebaran 2026. Peserta bahkan dapat memperoleh layanan kesehatan di luar daerah cukup dengan menunjukkan KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) tanpa perlu membawa dokumen tambahan.

Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Abdi Kurniawan Purba, menyampaikan bahwa kemudahan tersebut merupakan bagian dari komitmen BPJS Kesehatan dalam menjaga pelayanan optimal bagi peserta JKN, terutama saat mobilitas masyarakat meningkat selama masa mudik.

“Peserta yang sedang mudik tetap dapat berobat di daerah tujuan hanya dengan menunjukkan KTP atau NIK. Tidak perlu membawa fotokopi dokumen, tidak ada iur biaya tambahan, dan lama perawatan tetap mengikuti indikasi medis,” ujar Abdi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (9/3/2026).

Kemudahan ini juga didukung oleh enam janji layanan fasilitas kesehatan yang menjadi komitmen BPJS Kesehatan kepada peserta JKN, yaitu peserta cukup menunjukkan KTP atau NIK saat berobat, tidak perlu membawa berkas fotokopi, tidak dikenakan iur biaya tambahan di fasilitas kesehatan, lama perawatan mengikuti indikasi medis, fasilitas kesehatan tetap melayani peserta dari luar daerah, serta pelayanan diberikan secara ramah tanpa diskriminasi.

Abdi menjelaskan, peserta yang mengalami sakit saat berada di luar kota tetap dapat memperoleh layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas, klinik, atau praktik dokter yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Peserta JKN dapat mengakses layanan tersebut hingga tiga kali kunjungan selama berada di daerah tujuan mudik. Sementara dalam kondisi darurat, peserta dapat langsung menuju rumah sakit tanpa harus melalui rujukan dari FKTP.

“Yang terpenting adalah status kepesertaan JKN dalam kondisi aktif,” jelasnya.

Kerja Sama dengan Ribuan Fasilitas Kesehatan

Untuk memastikan pelayanan tetap berjalan optimal, BPJS Kesehatan telah menjalin kerja sama dengan ribuan fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia. Selama periode mudik Lebaran 2026, tercatat terdapat 23.532 fasilitas kesehatan tingkat pertama, 3.189 klinik utama dan rumah sakit, serta 5.025 apotek yang melayani Program Rujuk Balik (PRB) dan pasien dengan penyakit kronis.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga menyiapkan petugas BPJS SATU (Siap Membantu) di berbagai rumah sakit untuk memberikan informasi sekaligus membantu peserta JKN dalam proses pelayanan kesehatan.

Masyarakat juga dapat memanfaatkan berbagai kanal layanan informasi dan pengaduan yang tersedia selama 24 jam, seperti layanan administrasi melalui WhatsApp PANDAWA dan BPJS Kesehatan Care Center 165. Informasi mengenai fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan juga dapat diakses melalui aplikasi Mobile JKN.

BPJS Kesehatan juga memberikan kemudahan bagi peserta Program Rujuk Balik (PRB) atau pasien dengan penyakit kronis dalam memperoleh obat selama masa libur Lebaran.

Peserta dapat mengambil obat lebih awal dari jadwal biasanya, yakni hingga tujuh hari sebelum persediaan obat habis. Caranya, peserta cukup mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama untuk mendapatkan resep, kemudian menebus obat di apotek yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, termasuk di daerah tujuan mudik.

Selain layanan kesehatan, BPJS Kesehatan juga tetap memberikan penjaminan bagi korban kecelakaan lalu lintas sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Abdi mengingatkan masyarakat untuk memastikan status kepesertaan JKN tetap aktif sebelum melakukan perjalanan mudik dengan membayar iuran tepat waktu.

“Pastikan status JKN seluruh anggota keluarga aktif sebelum mudik, jaga kesehatan selama perjalanan, manfaatkan layanan digital BPJS Kesehatan, dan jangan ragu menghubungi kami jika membutuhkan bantuan,” pungkasnya.