(Vibizmedia-Nasional) Masyarakat diingatkan untuk tidak terlambat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Pasalnya, SIM yang mati meski hanya telat satu hari tidak bisa diperpanjang dan pemilik wajib membuat SIM baru dari awal.
Ketentuan tersebut telah diatur dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Dalam aturan tersebut, tepatnya Pasal 4 Ayat 3, disebutkan bahwa SIM yang telah melewati masa berlaku dinyatakan tidak berlaku lagi dan pemilik harus mengikuti seluruh proses penerbitan SIM baru, mulai dari pendaftaran hingga ujian.
Artinya, pemohon tidak cukup hanya melakukan perpanjangan administrasi, tetapi juga wajib mengikuti tes teori dan praktik sebagaimana pemohon baru.
Setiap SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun sejak tanggal penerbitan. Karena itu, pemilik kendaraan disarankan untuk memperhatikan tanggal kedaluwarsa agar tidak perlu mengulang seluruh proses pembuatan SIM.
Selain menghemat waktu, perpanjangan SIM sebelum masa berlaku habis juga lebih ringan dari sisi biaya.
Saat ini, total biaya perpanjangan SIM A dengan tes psikologi diperkirakan mencapai sekitar Rp265 ribu, sedangkan SIM C sekitar Rp260 ribu. Biaya tersebut sudah termasuk administrasi dan pemeriksaan pendukung.
Namun apabila menggunakan layanan tes psikologi online dengan tarif Rp77.500, maka total biaya perpanjangan menjadi lebih murah, yakni sekitar Rp242.500 untuk SIM A dan Rp237.500 untuk SIM C.
Masyarakat juga kini dapat memanfaatkan layanan perpanjangan secara digital melalui aplikasi resmi milik Polri sehingga proses menjadi lebih praktis dan cepat.
Dengan aturan yang tegas ini, pengendara diimbau tidak menunda perpanjangan SIM agar tetap legal berkendara di jalan raya dan terhindar dari proses pembuatan ulang yang lebih panjang.









