Harga Sawit Bergejolak, Pemerintah Turun Tangan Jaga Kepentingan Petani

0
69
Foto: Kementan

(Vibizmedia – Jakarta) Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono bergerak cepat merespons penurunan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di sejumlah daerah. Kementerian Pertanian langsung mengoordinasikan langkah bersama petani, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan untuk memastikan gejolak pasar tidak merugikan petani maupun mengganggu keberlanjutan industri sawit nasional.

Hal tersebut disampaikan Sudaryono, yang akrab disapa Mas Dar, usai rapat koordinasi di Kementerian Pertanian, Selasa (26/05/2026). Pertemuan tersebut melibatkan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), asosiasi petani sawit, serta Satgas Pangan Polri.

Rapat digelar menyusul kekhawatiran pelaku usaha terhadap implementasi kebijakan ekspor satu pintu sumber daya alam melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI), yang dinilai memicu penurunan harga TBS di tingkat petani.

Dalam forum tersebut, pemerintah dan para pemangku kepentingan menyepakati sejumlah langkah strategis guna menjaga stabilitas harga TBS dan memastikan kebijakan ekspor berjalan efektif.

Pertama, pemerintah menilai penurunan harga lebih dipicu faktor psikologis, seperti kekhawatiran dan ketidakpastian pelaku usaha, serta belum meratanya pemahaman terhadap mekanisme kebijakan baru ekspor satu pintu yang dikelola PT DSI.

“Bottleneck yang terjadi saat ini lebih disebabkan oleh kekhawatiran, ketidakpastian, dan kurangnya pemahaman terhadap mekanisme baru,” ujar Sudaryono.

Kedua, pemerintah menegaskan bahwa PT DSI berperan sebagai pengelola dan pengawas ekspor sumber daya alam secara transparan dan akuntabel, tanpa memungut biaya tambahan maupun mengambil keuntungan dari transaksi ekspor.

“PT DSI tidak mengambil keuntungan dari transaksi dan tidak mengenakan biaya tambahan, sehingga pelaku usaha dan petani tidak perlu khawatir,” tegasnya.

Ketiga, pemerintah menetapkan masa transisi kebijakan ekspor satu pintu mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Selama periode ini, aktivitas ekspor tetap berjalan normal sambil dilakukan evaluasi dan penyesuaian bertahap, dengan implementasi penuh ditargetkan pada 1 Januari 2027.

Keempat, selama masa transisi, pelaku usaha di sektor hilir—termasuk refinery dan eksportir—dipastikan tetap dapat beroperasi seperti biasa.

Kelima, pemerintah berharap pelaku usaha segera menyesuaikan harga pembelian TBS sesuai harga acuan crude palm oil (CPO) di masing-masing wilayah agar stabilitas harga di tingkat petani segera pulih.

Sudaryono menambahkan, Kementerian Pertanian telah mengidentifikasi 139 pabrik kelapa sawit (PKS) yang menurunkan harga pembelian TBS. Pemerintah pun meminta pelaku usaha segera melakukan penyesuaian harga sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kami berharap setelah penjelasan ini, kekhawatiran pelaku usaha mereda dan harga TBS kembali normal,” ujarnya.

Ketua Umum GAPKI Pusat, Eddy Martono, mengapresiasi langkah cepat pemerintah dalam merespons kondisi tersebut. Ia berharap harga TBS segera pulih dan pelaku industri tetap memandang petani sebagai bagian penting dalam ekosistem sawit nasional.

Sementara itu, Kepala Satgas Pangan Polri Ade Safri Simanjuntak menegaskan komitmennya untuk mengawal kebijakan pemerintah serta menindak tegas setiap pelanggaran, termasuk praktik persaingan usaha tidak sehat dalam pembelian TBS.

“Kami siap melakukan penegakan hukum secara tegas dan terukur jika ditemukan pelanggaran,” ujarnya.