Ganggu Frekuensi Penerbangan, Nelayan Aceh Kini Dilatih Gunakan Radio Legal

0
70
Kegiatan Bimbingan Teknis Sertifikasi Operator Radio Non SOLAS Long Range Certificate (LRC) dan Izin Komunikasi Radio Perikanan (IKRAN) bagi masyarakat nelayan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Idi, Kabupaten Aceh Timur. (Foto: Kemkomdigi)

(Vibizmedia – Aceh) Keberadaan alat komunikasi radio di atas kapal nelayan bukan sekadar perlengkapan tambahan, melainkan perangkat keselamatan yang sangat vital saat menghadapi kondisi darurat di tengah laut. Namun, penggunaan frekuensi radio secara ilegal pada masa lalu sempat menimbulkan gangguan serius terhadap jalur komunikasi penerbangan nasional.

Untuk mencegah hal tersebut, Balai Monitor (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Banda Aceh, di bawah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), memberikan pembekalan kepada 35 pemilik kapal, nakhoda, dan anak buah kapal (ABK) di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Idi, Aceh Timur, pada Kamis (18/6/2026).

Kepala Balmon Banda Aceh, Luthfi, menegaskan pentingnya pemahaman terhadap regulasi penggunaan frekuensi radio demi keselamatan bersama, baik di laut maupun di udara.

“Penggunaan perangkat komunikasi radio yang benar dan sesuai ketentuan sangat penting untuk mendukung keselamatan pelayaran serta mencegah gangguan terhadap layanan komunikasi lainnya, khususnya komunikasi penerbangan dan frekuensi radio marabahaya,” ujar Luthfi.

Dalam kegiatan tersebut, para nelayan tidak hanya menerima materi teori, tetapi juga mengikuti simulasi dan praktik penanganan kondisi darurat yang dipandu oleh Pejabat Fungsional Pengendali Frekuensi Radio Balmon Banda Aceh.

Para peserta dilatih untuk menggunakan perangkat komunikasi radio maritim, memahami prosedur sinyal keselamatan saat terjadi keadaan darurat, serta membedakan penggunaan radio untuk komunikasi operasional harian dengan komunikasi darurat.

Narasumber menekankan bahwa perangkat komunikasi radio di kapal harus tersedia dan berfungsi dengan baik sebagai bagian dari sistem keselamatan mandiri di laut, terutama ketika menghadapi situasi kritis.

Selain peningkatan kompetensi, aspek legalitas izin penggunaan perangkat juga menjadi perhatian utama. Nelayan di PPN Idi kini semakin dimudahkan dalam pengurusan izin melalui program Maritime On The Spot (MOTS) yang telah dijalankan sejak 2022.

Melalui layanan jemput bola tersebut, kesadaran hukum nelayan meningkat signifikan. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 314 Izin Stasiun Radio (ISR) Kapal telah diterbitkan guna mendukung aktivitas melaut yang lebih aman dan legal.

Melalui sertifikasi Non-Solas Long Range Certificate (LRC) serta Izin Komunikasi Radio Perikanan (IKRAN), para pelaut di Aceh Timur diharapkan dapat mengoperasikan radio maritim secara lebih profesional demi menjaga keselamatan diri sekaligus ketertiban penggunaan spektrum frekuensi di Indonesia.