RKTN Diperbarui, Pemerintah Perkuat Arah Green Growth Kehutanan

0
51
Foto: Kementerian Kehutanan

(Vibizmedia – Jakarta)  Kementerian Kehutanan menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.8/2026 sebagai perubahan kedua atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.9/2011 tentang Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN) 2011–2030. Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk menyesuaikan perencanaan kehutanan dengan dinamika pembangunan, perubahan iklim, serta komitmen nasional dalam menjaga kelestarian lingkungan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa penyusunan RKTN melalui proses panjang dengan melibatkan berbagai kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta para ahli. Ia menekankan pentingnya konsistensi dalam implementasi rencana, mulai dari tingkat nasional hingga lapangan.

“Pesan saya sederhana, konsistensi. Dengan menjalankan rencana ini secara disiplin, kita dapat mewujudkan keseimbangan antara ekonomi dan ekologi,” ujarnya.

Menhut juga memaparkan tiga arah utama kebijakan kehutanan sesuai arahan Presiden, yaitu menjaga kelestarian hutan sebagai prioritas utama, mendorong pertumbuhan ekonomi melalui konsep green growth, serta memastikan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Ade Tri Ajikusumah menjelaskan bahwa RKTN 2011–2030 merupakan dokumen perencanaan jangka panjang yang bersifat makro dan menjadi acuan bagi Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi (RKTP) serta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP).

Ia meminta seluruh Dinas Kehutanan di 38 provinsi segera menyesuaikan dokumen RKTP masing-masing. Menurutnya, hubungan antara RKTN dan perencanaan daerah bersifat saling melengkapi, di mana rencana nasional menjadi pedoman, sementara data daerah menjadi bahan penyempurnaan kebijakan ke depan.

Sosialisasi ini dihadiri sejumlah mitra strategis, di antaranya Badan Informasi Geospasial (BIG), Badan Bank Tanah, Kemenko Pangan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kemendagri, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Perhutani, Inhutani, serta jajaran pemerintah daerah.

Melalui sinergi berbagai pemangku kepentingan, pemerintah berharap pengelolaan hutan Indonesia dapat berjalan lebih optimal, berkelanjutan, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.