Surat Edaran Baru, Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan Diatur

0
68
Foto: Kemendikdasmen

(Vibizmedia – Jakarta) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan sebagai langkah strategis dalam membangun budaya digital yang sehat sekaligus melindungi peserta didik dari dampak negatif penggunaan teknologi.

Kebijakan tersebut diumumkan bertepatan dengan dimulainya Tahun Ajaran 2026/2027 di Malang, Jawa Timur, pada Senin (13/7/2026). Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa pembatasan ini bukan merupakan larangan, melainkan pengaturan agar penggunaan gawai lebih bijak dan mendukung proses pembelajaran. Ia menekankan bahwa teknologi digital harus dimanfaatkan secara arif dan untuk kepentingan edukatif.

Melalui kebijakan ini, satuan pendidikan didorong menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan kondusif. Pembatasan penggunaan gawai diharapkan dapat meningkatkan konsentrasi belajar, memperkuat interaksi sosial antarmurid, serta mendukung implementasi Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat. Meski demikian, pemanfaatan teknologi tetap diperbolehkan dengan pengaturan yang jelas sesuai kebutuhan pembelajaran.

Kemendikdasmen menilai langkah ini penting sebagai bagian dari perlindungan anak di ruang digital. Berbagai risiko seperti kecanduan gawai, paparan konten negatif, kekerasan daring, ancaman keamanan siber, hingga gangguan kesehatan fisik dan mental menjadi perhatian utama. Oleh karena itu, penguatan literasi digital juga menjadi fokus agar peserta didik mampu menggunakan teknologi secara produktif, aman, dan bertanggung jawab.

Kebijakan ini semakin relevan mengingat tingginya intensitas penggunaan internet di Indonesia. Berdasarkan data Kemendikdasmen, rata-rata masyarakat Indonesia menghabiskan waktu 7 jam 32 menit per hari untuk mengakses internet. Abdul Mu’ti mengingatkan bahwa tanpa pemanfaatan yang positif, penggunaan teknologi berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, terutama terkait kesehatan mental dan fisik.

Dalam implementasinya, kepala satuan pendidikan diminta menyesuaikan tata tertib penggunaan gawai sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sekolah. Guru dan tenaga kependidikan juga diharapkan menjadi teladan dalam penggunaan teknologi digital secara bijak di lingkungan pendidikan.

Selain itu, peran orang tua dinilai sangat penting dalam mendukung kebijakan ini di rumah. Kemendikdasmen mendorong penerapan prinsip 3S, yaitu screen time, screen zone, dan screen break, yang disesuaikan dengan usia dan perkembangan anak agar penggunaan gawai tetap seimbang.

Melalui kolaborasi antara sekolah, keluarga, masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan, kebijakan ini diharapkan dapat membentuk budaya digital yang lebih sehat, memperkuat karakter peserta didik, serta menciptakan lingkungan belajar yang mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.