BBM Khusus Nelayan Diluncurkan, Harga Ditetapkan Rp15.000 per Liter

0
77
Foto: Info Publik

(Vibizmedia – Jakarta) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan siap menindaklanjuti arahan Presiden RI Prabowo Subianto terkait pemberian harga khusus bahan bakar minyak (BBM) sebesar Rp15.000 per liter bagi nelayan pemilik kapal berukuran 30 hingga 200 gross ton (GT).

Kebijakan ini diambil sebagai langkah konkret pemerintah untuk menekan biaya operasional sekaligus memberikan kepastian usaha bagi pelaku sektor perikanan yang terdampak tingginya harga energi. Hal tersebut disampaikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia usai mengikuti rapat terbatas kabinet yang dipimpin Presiden di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Senin (13/7/2026).

Menurut Bahlil, penyesuaian harga diperlukan karena harga BBM non-subsidi sempat mencapai Rp21.300 per liter, sementara nelayan kecil dengan kapal di bawah 30 GT telah memperoleh BBM bersubsidi sekitar Rp6.800 per liter. Skema harga khusus ini diharapkan dapat menjembatani kebutuhan nelayan skala menengah hingga besar agar tetap produktif melaut.

Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian bagi pelaku usaha perikanan di tengah tingginya harga BBM, sehingga aktivitas operasional mereka dapat terus berjalan.

Pemerintah juga memastikan bahwa implementasi program ini tidak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selisih harga sekitar Rp3.600 per liter dari biaya produksi solar domestik yang mencapai Rp18.600 per liter akan ditanggung melalui pendanaan Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menekankan pentingnya ketepatan sasaran dalam pelaksanaan kebijakan ini. Regulasi teknis akan segera disusun oleh Kementerian ESDM, disertai pemetaan titik distribusi BBM.

Untuk mencegah potensi penyalahgunaan, Kementerian ESDM akan berkoordinasi erat dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), termasuk dalam proses verifikasi data kapal dan penentuan pelabuhan resmi sebagai titik penyaluran BBM.