Indonesia Resmi Miliki Landasan Hukum Pusat Finansial Internasional

0
71
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat menghadiri Rapat Paripurna DPR RI Pembicaraan Tingkat II di Gedung Nusantara, Jakarta, Selasa (21/7/2026). (Foto: tangkapan layar YouTube TV Parlemen)

(Vibizmedia – Jakarta) Pemerintah Republik Indonesia bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) untuk disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II di Gedung Nusantara, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Pengesahan RUU ini menjadi tonggak penting dalam penguatan arsitektur keuangan nasional, sekaligus langkah strategis untuk meningkatkan ketahanan ekonomi, memperluas sumber pembiayaan pembangunan, dan memperkuat posisi Indonesia di kancah ekonomi global.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dalam penyampaian pendapat akhir pemerintah, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPR RI, khususnya Panitia Kerja Komisi XI, seluruh fraksi, serta kementerian dan lembaga terkait yang terlibat aktif dalam pembahasan secara konstruktif.

Menurutnya, pembentukan PFII dilandasi kebutuhan Indonesia sebagai negara terbesar di Asia Tenggara dan anggota G20 untuk memiliki pusat keuangan internasional yang kredibel, mandiri, berintegritas, serta berdaya saing global. Ia menegaskan, kehadiran PFII bukan untuk menggantikan sistem keuangan domestik, melainkan melengkapinya melalui ekosistem yang terintegrasi dan berstandar internasional.

Purbaya menjelaskan, PFII dibangun di atas tiga pilar utama. Pilar pertama adalah akses terhadap modal dan investasi. Melalui PFII, pemerintah menargetkan peningkatan arus investasi asing dan portofolio berkualitas sebagai sumber pembiayaan jangka panjang guna mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, serta perluasan basis perpajakan.

Pilar kedua adalah inovasi dan tata kelola. PFII akan mengembangkan ekosistem jasa keuangan berbasis teknologi mutakhir dengan dukungan sistem keamanan siber berstandar global serta prinsip tata kelola yang baik. Untuk menjamin kepastian hukum, undang-undang ini juga mengamanatkan pembentukan Pengadilan PFII dan Lembaga Arbitrase PFII yang independen dan efisien.

Sementara itu, pilar ketiga adalah penguatan daya saing dan kapasitas sumber daya manusia nasional. PFII diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja berkualitas, mendorong transfer teknologi dan pengetahuan di sektor keuangan, serta menurunkan biaya modal guna meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia.

RUU PFII mengatur berbagai aspek penting, mulai dari ketentuan umum, pembentukan dan tujuan, kegiatan usaha dan kelembagaan, hingga dukungan pemerintah pusat dan daerah, fasilitas perpajakan, serta pengaturan khusus lainnya.

Proses penyusunan regulasi ini melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Hukum, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Mahkamah Agung, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan, serta partisipasi dari akademisi, asosiasi, dan pelaku industri.

Menutup pernyataannya, Purbaya menegaskan bahwa RUU PFII bukan sekadar regulasi, melainkan fondasi baru bagi masa depan sistem keuangan Indonesia. Ia menyebut, langkah ini merupakan komitmen bersama antara pemerintah dan DPR RI untuk memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu kekuatan ekonomi utama dunia menuju negara yang maju, adil, dan sejahtera.