(Vibizmedia – Commodity) Di Indoonesia, fenomena El Nino terus memberi dampak pada perdagangan komoditas global. Salah satu yang paling terasa adalah melonjaknya harga biji kakao. Untuk itu Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan kenaikan Harga Referensi (HR) dan Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk periode 1–31 Agustus 2026.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana menjelaskan, HR biji kakao ditetapkan sebesar US$5.424,96 per metrik ton (MT), naik US$1.455,41 atau 36,66 persen dibandingkan periode sebelumnya. Sementara itu, HPE biji kakao meningkat menjadi US$5.064 per MT atau naik US$1.418 (38,90 persen).
Menurut Tommy, lonjakan tersebut dipicu oleh terganggunya pasokan dari negara-negara produsen utama kakao di Afrika Barat. Gangguan terjadi akibat berbagai kendala yaitu cuaca buruk, serangan hama, penurunan produksi, serta dampak fenomena El Nino yang memperburuk kondisi perkebunan kakao di kawasan tersebut.
Selain mempertimbangkan kondisi pasokan global, penetapan HR dan HPE juga memperhitungkan perkembangan biaya logistik internasional serta dinamika perdagangan dunia. Dengan kenaikan tersebut, pemerintah menetapkan bea keluar (BK) biji kakao sebesar 7,5 persen selama Agustus 2026. Besaran itu mengacu pada PMK Nomor 38 Tahun 2024 yang telah diperbarui melalui PMK Nomor 68 Tahun 2025.
Di saat yang sama, pungutan ekspor (PE) biji kakao juga ditetapkan sebesar 7,5 persen sesuai PMK Nomor 69 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah melalui PMK Nomor 9 Tahun 2026.
Tak hanya kakao, Kemendag juga memperbarui HPE sejumlah komoditas kehutanan. HPE getah pinus naik tipis 1,10 persen menjadi US$1.013 per MT. Sementara itu, HPE produk kulit pada Agustus 2026 tidak mengalami perubahan dibandingkan bulan sebelumnya.
Untuk produk kayu, pergerakan HPE berlangsung bervariasi. Kenaikan terjadi pada veneer dari hutan alam dan sejumlah produk kayu olahan, termasuk yang berasal dari jenis rimba campuran, jati, balsa, eucalyptus, serta jenis kayu hutan tanaman lainnya. Sebaliknya, HPE beberapa produk kayu mengalami penurunan, seperti veneer dari hutan tanaman, wooden sheet for packing box, wood in chips atau particle, serta kayu olahan berbahan meranti, merbau, eboni, akasia, pinus, gmelina, sengon, dan karet.
Adapun HPE untuk keping kayu, kayu olahan tertentu dari jenis sungkai, serta produk kayu olahan khusus berbahan merbau dengan ukuran penampang 4.000–10.000 mm persegi tetap tidak berubah.
Seluruh penetapan HR dan HPE tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1667 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum.









