Transformasi JKN Dorong Layanan Kesehatan Lebih Terintegrasi dan Berbasis Kebutuhan Pasien

0
64
Foto: Kemenkes

(Vibizmedia – Jakarta) Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI bersama BPJS Kesehatan terus mendorong Transformasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk menjawab tantangan layanan kesehatan yang semakin kompleks. Transformasi tersebut diarahkan untuk meningkatkan mutu pelayanan, memperkuat tata kelola, serta menciptakan pembiayaan kesehatan yang lebih efisien.

Kemenkes dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (18/8/2026), menjelaskan bahwa Transformasi JKN merupakan langkah strategis untuk mengintegrasikan berbagai sistem informasi kesehatan ke dalam satu ekosistem yang saling terhubung.

Salah satu perubahan utama adalah sistem rujukan. Jika sebelumnya rujukan dilakukan berdasarkan jenjang fasilitas kesehatan, sistem baru mengutamakan kemampuan pelayanan. Dengan demikian, pasien dapat dirujuk langsung ke fasilitas kesehatan yang memiliki kompetensi dan kapasitas sesuai dengan kebutuhan medisnya.

Transformasi tersebut diterapkan secara bertahap sepanjang 2026 melalui tahapan persiapan, implementasi, dan evaluasi.

Perubahan juga mencakup klasifikasi rumah sakit. Dalam sistem sebelumnya, klasifikasi rumah sakit antara lain didasarkan pada jenis pelayanan dan jumlah tempat tidur. Dalam sistem baru, klasifikasi lebih diarahkan berdasarkan kompetensi serta kemampuan pelayanan yang dimiliki masing-masing rumah sakit.

Pendekatan tersebut mendorong rumah sakit memberikan pelayanan sesuai kebutuhan pasien berdasarkan bidang dan jenis penyakit serta ketentuan yang berlaku.

Integrasi Sistem Informasi Kesehatan

Untuk mendukung sistem rujukan baru, berbagai sistem informasi manajemen di fasilitas kesehatan juga diarahkan untuk terintegrasi dengan SATUSEHAT.

Integrasi tersebut mencakup Sistem Informasi Puskesmas (SIMPUS), Sistem Informasi Rumah Sakit (SIMRS), Sistem Informasi Klinik (SIM Klinik), hingga Sistem Informasi Tempat Praktik Mandiri.

Melalui integrasi tersebut, data kesehatan pasien dapat tercatat dalam ekosistem kesehatan nasional. Data itu kemudian dapat mendukung proses rujukan, kesinambungan pelayanan, serta meningkatkan efisiensi layanan kesehatan.

Transformasi JKN juga diperkuat melalui penerapan Sistem Rujukan Terintegrasi (SISRUTE). Aplikasi berbasis internet ini menghubungkan informasi pasien dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dengan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

Dalam skema terbaru, rujukan melalui SISRUTE dikelompokkan menjadi tiga kategori, yakni rawat jalan, rawat inap, dan rawat darurat atau instalasi gawat darurat (IGD). Pengelompokan tersebut diharapkan mempercepat proses rujukan sekaligus memastikan pasien mendapatkan pelayanan sesuai kebutuhannya.

Pembaruan Sistem Pembiayaan

Transformasi JKN juga menyentuh aspek pembiayaan layanan rumah sakit melalui penerapan Indonesian Diagnosis Related Group (iDRG).

iDRG merupakan sistem klasifikasi dan pengelompokan kasus pasien yang digunakan sebagai dasar penentuan tarif paket pelayanan kesehatan di rumah sakit. Sistem ini dirancang untuk menyelaraskan pembayaran dengan diagnosis dan prosedur medis secara lebih akurat, transparan, serta adaptif.

Penerapan iDRG menjadi bagian dari pembaruan sistem pembiayaan JKN dan menggantikan penggunaan Indonesia Case Base Groups (INA-CBGs).

Standar Baru Ruang Rawat Inap

Aspek lain dalam Transformasi JKN adalah penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bagi rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

KRIS menetapkan 12 kriteria standar minimum pelayanan rawat inap bagi peserta JKN. Beberapa di antaranya mencakup penggunaan material bangunan yang tidak berpori, pertukaran udara minimal enam kali per jam, pencahayaan yang memadai, satu nakas untuk setiap tempat tidur, serta suhu ruangan antara 20–26 derajat Celsius.

Ruang rawat inap juga harus ditata berdasarkan jenis kelamin, usia, dan kondisi infeksi, dengan jumlah maksimal empat tempat tidur dalam satu kamar. Standar lainnya mencakup tirai atau partisi antar tempat tidur, kamar mandi di dalam ruang rawat yang memenuhi ketentuan aksesibilitas, serta ketersediaan outlet oksigen.

Di tingkat pelayanan primer, BPJS Kesehatan memanfaatkan Primary Care (P-Care), aplikasi berbasis web yang mendukung pelayanan kesehatan dasar di FKTP, termasuk klinik dan praktik mandiri dokter.

P-Care mengintegrasikan berbagai data, seperti identitas dan pelayanan pasien, rujukan, riwayat kesehatan, hingga proses klaim dengan sistem BPJS Kesehatan.

Sementara itu, proses administrasi klaim didukung melalui sistem elektronik e-Claim dan VClaim. e-Claim digunakan untuk memproses klaim biaya pelayanan kesehatan secara elektronik, sedangkan VClaim digunakan rumah sakit untuk menerbitkan Surat Eligibilitas Peserta (SEP) sekaligus mengajukan klaim secara daring.

Menuju Layanan Kesehatan yang Lebih Terhubung

Dalam implementasinya, tenaga kesehatan memasukkan data pasien melalui sistem informasi fasilitas kesehatan. Sistem kemudian memberikan pilihan fasilitas kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan pasien, termasuk informasi mengenai jadwal dan kuota pelayanan.

Selanjutnya, tenaga kesehatan memperoleh umpan balik berupa nomor rujukan nasional serta informasi yang diperlukan untuk melanjutkan proses rujukan.

Integrasi berbagai sistem tersebut menjadi fondasi penting dalam membangun layanan kesehatan yang lebih terhubung. Data pasien dapat dimanfaatkan secara lebih efektif untuk menentukan fasilitas kesehatan yang memiliki kemampuan pelayanan sesuai kondisi medis pasien.

Melalui Transformasi JKN, pemerintah menargetkan terciptanya layanan kesehatan yang lebih tepat, cepat, efisien, dan berorientasi pada kebutuhan pasien. Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun sistem kesehatan nasional yang lebih adil, berkualitas, terintegrasi, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Indonesia.