Menkeu Minta Bea Cukai Perketat Pengawasan untuk Lindungi Pasar Domestik

0
159
Foto: Kemenkeu

(Vibizmedia – Jakarta) Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas barang yang masuk ke Indonesia. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga pasar domestik sekaligus melindungi masyarakat dan pelaku usaha dalam negeri.

Pesan itu disampaikan Suahasil dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Selasa (22/9/2026). Ia mengatakan besarnya pasar Indonesia dengan daya beli masyarakat yang terus berkembang menjadikan Indonesia sebagai pasar yang menarik bagi pelaku usaha dari berbagai negara.

“Pasar kita itu luar biasa besar. Menggiurkan untuk seluruh pemain dunia di berbagai macam barang. Karena itu, kita harus melindungi pasar kita. Pasar kita yang besar, pasar kita yang daya belinya terus meningkat, kemampuan masyarakat, dan seterusnya kita harus lindungi,” ungkap Suahasil.

Penguatan pengawasan tersebut tercermin dari sejumlah penindakan yang dilakukan Bea Cukai sepanjang Agustus hingga September 2026. Dalam empat penindakan di sejumlah wilayah, petugas mengamankan 30 kontainer berisi beras dan garam serta 1.435 bale pakaian impor yang diduga bekas.

Penindakan dilakukan di beberapa lokasi, yakni Pelabuhan Tanjung Perak, kawasan berikat di Bogor, perairan Gosong Bunga-Bunga di Selat Malaka, dan Pelabuhan Tanjung Priok.

Dari rangkaian operasi tersebut, Bea Cukai menemukan sejumlah komoditas yang diduga tidak sesuai dengan pemberitahuan pabean. Nilai ekonomis keseluruhan barang yang ditindak diperkirakan mencapai Rp27,339 miliar.

Menurut Suahasil, besarnya potensi pasar Indonesia menjadi salah satu faktor yang membuat berbagai upaya pelanggaran kepabeanan masih terjadi. Karena itu, ia meminta seluruh jajaran Bea Cukai tidak mengendurkan pengawasan di lapangan.

“Kita bangga dan saya minta untuk terus memperkuat, menjaga, merapatkan barisan, menjaga Indonesia di lapangan,” tandasnya.

Lindungi Tata Kelola Pangan

Salah satu komoditas yang menjadi perhatian dalam penindakan tersebut adalah beras. Suahasil menjelaskan, beras produksi dalam negeri memiliki rangkaian tata kelola yang mencakup produksi, penyimpanan, hingga distribusi dan penjualan.

Masuknya beras melalui pelanggaran kepabeanan, menurutnya, berpotensi mengganggu tata kelola pangan yang sedang dibangun pemerintah. Karena itu, pengawasan terhadap arus masuk komoditas pangan perlu dilakukan secara konsisten.

Perhatian juga diberikan terhadap pakaian impor yang diduga merupakan pakaian bekas. Peredarannya dinilai dapat memberikan dampak terhadap pelaku usaha domestik, termasuk penjahit dan industri tekstil nasional.

Selain aspek ekonomi, keberadaan pakaian bekas impor juga berkaitan dengan aspek kesehatan yang perlu menjadi perhatian ketika produk tersebut beredar dan digunakan masyarakat.

Bea Cukai sebagai Community Protector

Suahasil menilai rangkaian penindakan tersebut menunjukkan salah satu fungsi penting Bea Cukai sebagai community protector. Dalam fungsi tersebut, Bea Cukai tidak hanya menjalankan tugas administratif kepabeanan, tetapi juga melakukan pengawasan terhadap peredaran barang yang berpotensi berdampak terhadap masyarakat dan perekonomian nasional.

Karena itu, keberhasilan penindakan harus diikuti dengan konsistensi dalam menjalankan tugas. Suahasil meminta seluruh jajaran DJBC menjadikan hasil operasi sebagai dorongan untuk meningkatkan kinerja sekaligus pengingat mengenai tanggung jawab yang melekat pada tugas pengawasan.

“Penindakan ini saya minta merupakan satu sisi kebanggaan, satu sisi motivasi, tapi satu lagi adalah tanggung jawab dari seluruh jajaran Bea Cukai untuk bekerja berintegritas di lapangan. Kerja keras seluruh jajaran Bea Cukai sebagai community protector. Anda boleh bangga, tetapi pada saat yang bersamaan, saya juga meminta seluruh staf Bea Cukai untuk tertib, disiplin, dan berintegritas di bawah pimpinan Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Bea Cukai,” pungkas Suahasil.

Penguatan pengawasan tersebut pada akhirnya diarahkan untuk memastikan aktivitas perdagangan lintas batas tetap berjalan sesuai ketentuan, sekaligus menjaga kepentingan masyarakat, pelaku usaha domestik, dan perekonomian Indonesia.