Jaga Pasokan Energi, Pertamina Patra Niaga Perketat Tata Kelola dan Pengawasan

0
67
Ilustrasi - Distribusi BBM ke SPBU Pertamina untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. (Sumber: Pertamina)

(Vibizmedia – Economy & Business) PT Pertamina Patra Niaga memperkuat penerapan tata kelola perusahaan dalam seluruh proses bisnis sebagai bagian dari upaya menjaga kelancaran pasokan dan distribusi energi nasional. Langkah tersebut dilakukan dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan fairness (TARIF).

Roberth MV Dumatubun, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, mengatakan penerapan prinsip tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan setiap proses operasional maupun pengadaan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dalam melaksanakan proses bisnisnya, baik secara operasional maupun dalam proses pengadaan, Pertamina Patra Niaga menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan fairness,” ujar Roberth melalui keterangan resmi, Selasa (22/9/2026).

Penguatan tata kelola juga diarahkan untuk mencegah terjadinya pelanggaran code of conduct serta potensi benturan kepentingan (conflict of interest) dalam berbagai aspek pelayanan perusahaan. Pengawasan dilakukan agar setiap tahapan bisnis dapat berlangsung secara berintegritas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pertamina Patra Niaga juga melakukan peningkatan koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan terhadap rantai pasok dan distribusi energi di seluruh wilayah Indonesia.

Koordinasi tersebut melibatkan sejumlah lembaga penegak hukum, antara lain Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Kepolisian Republik Indonesia. Sinergi ini ditujukan untuk memastikan proses bisnis perusahaan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan sekaligus mendukung terjaganya pasokan energi bagi masyarakat.

Pertamina Patra Niaga juga membuka peluang kerja sama serta pengadaan barang dan jasa dengan berbagai pihak yang memenuhi standar dan pedoman yang telah ditetapkan perusahaan. Keterbukaan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga proses bisnis yang transparan dan akuntabel.

Disarankan, masyarakat yang menemukan atau mengetahui adanya dugaan gangguan maupun intervensi terhadap operasional perusahaan diimbau menyampaikan informasi melalui kanal resmi Pertamina Contact Center 135.

Langkah tersebut diharapkan turut memperkuat integritas operasional sekaligus mendukung keberlanjutan distribusi energi yang aman bagi masyarakat di seluruh Indonesia.