Harga Patokan Ekspor Emas Turun 3,5 Persen pada Awal Oktober 2026

0
80
Ilustrasi Emas (Foto: Diskoperindag)

(Vibizmedia – Economy & Business) Kementerian Perdagangan menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi (HR) emas untuk periode 1–14 Oktober 2026. Dalam periode tersebut, kedua indikator harga emas mengalami penurunan seiring dinamika pasar global.

HPE emas ditetapkan sebesar USD139.409,07 per kilogram, turun 3,5 persen dibandingkan periode kedua September 2026 yang mencapai USD144.469,49 per kilogram. Sementara itu, HR emas turun dari USD4.493,51 menjadi USD4.336,11 per troy ounce (t oz).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1925 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar, yang berlaku sepanjang 1–14 Oktober 2026.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menjelaskan bahwa penurunan HPE emas sebesar 3,5 persen sejalan dengan pelemahan HR emas pada periode yang sama. Perubahan tersebut mencerminkan perkembangan kondisi pasar internasional selama periode pengumpulan data.

“Penurunan HPE dan HR emas pada periode pertama Oktober 2026 didorong oleh beberapa faktor seperti menguatnya nilai tukar mata uang utama global serta meningkatnya imbal hasil obligasi di pasar internasional,” ujar Tommy.

Menurut Tommy, penetapan harga tersebut dilakukan berdasarkan data dan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan mengacu pada publikasi London Bullion Market Association (LBMA). Prosesnya juga melibatkan sejumlah kementerian terkait, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.

Koordinasi lintas kementerian dan lembaga menjadi bagian dari mekanisme penetapan HPE dan HR untuk memastikan harga yang digunakan mempertimbangkan perkembangan pasar serta informasi teknis dari instansi terkait.

“Penetapan dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga berdasarkan informasi, data, dan masukan yang disampaikan kementerian dan lembaga terkait,” kata Tommy.

Dengan penetapan baru ini, HPE dan HR emas periode 1–14 Oktober 2026 menjadi acuan dalam pelaksanaan kebijakan ekspor produk pertambangan yang dikenakan bea keluar.