(Vibizmedia-Nasional) Asosiasi Persepatuan Indonesia (APRISINDO) mengusulkan agar jam kerja pekerja di Indonesia ditambah dari 40 jam menjadi 45 jam per minggu. Usulan tersebut disampaikan dengan alasan meningkatkan daya saing industri nasional dibandingkan negara pesaing, khususnya Vietnam.
Perwakilan APRISINDO, Hariyanto, mengatakan jam kerja menjadi salah satu faktor yang membuat industri Indonesia dinilai masih kalah bersaing dengan Vietnam.
“Saat ini kita kalah dalam hal jam kerja; satu minggu 48 jam di Vietnam, sedangkan kita 40 jam,” kata Hariyanto.
Menurutnya, perbedaan tersebut membuat jam kerja Indonesia sekitar 20 persen lebih rendah dibandingkan Vietnam. Karena itu, APRISINDO mengusulkan penambahan jam kerja menjadi 45 jam per minggu.
“Dari situ saja kita sudah kalah 20 persen. Saat ini kita ingin mengusulkan untuk menaikkan jam kerja menjadi 45 jam,” ujarnya.
Selain persoalan jam kerja, APRISINDO menyoroti kebijakan kenaikan upah minimum di Indonesia yang dinilai berbeda dengan Vietnam.
Hariyanto mengatakan kenaikan upah minimum di Vietnam dilakukan setiap dua tahun dan besarannya disebut berada di bawah pertumbuhan ekonomi. Sementara di Indonesia, kenaikan upah minimum dilakukan setiap tahun dan dinilai lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan ekonomi.
“Contohnya tahun lalu kenaikan 6,5 persen, sedangkan pertumbuhan ekonominya 5 persen, karena tekanan dari demo dan tekanan dari serikat pekerja,” tuturnya.
Pemerintah Tolak Penambahan Jam Kerja
Usulan tersebut mendapat respons dari pemerintah. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa ketentuan jam kerja saat ini telah disepakati 40 jam per minggu.
“Saya rasa sudah kita sepakati di 40 jam (per minggu). Kalau 45 jam (seminggu), ya, ikut regulasi perlindungan tenaga kerjanya,” ujar Airlangga di Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Ketentuan mengenai jam kerja tersebut menjadi bagian dari regulasi ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
Di saat yang sama, pemerintah bersama DPR tengah memperkuat kerangka perlindungan tenaga kerja melalui pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan aturan tersebut penting untuk memperkuat perlindungan pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum dalam hubungan industrial.
“RUU ini juga memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan agar lebih efektif, profesional, proporsional, dan memberikan kepastian hukum dengan tetap mempertahankan keberlangsungan dunia usaha,” kata Yassierli.
DPR Setujui UU Pelindungan Ketenagakerjaan
DPR RI pada Selasa (6/10/2026) menyetujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027.
UU tersebut memuat sejumlah ketentuan baru yang memperkuat perlindungan pekerja sekaligus mengatur hubungan antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah.
Beberapa ketentuan penting di antaranya larangan menahan ijazah dan dokumen pribadi pekerja dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja.
Aturan baru tersebut juga memperkuat sertifikasi kompetensi kerja melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), termasuk memperkuat posisi BNSP sebagai lembaga independen.
Pengawasan ketenagakerjaan turut diperkuat, antara lain melalui penyesuaian jumlah pengawas dengan jumlah pekerja atau perusahaan serta pembentukan komite pengawasan.
Selain itu, pemerintah akan mengintegrasikan data dan informasi ketenagakerjaan antara pemerintah pusat dan daerah.
Dari sisi perlindungan pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), UU tersebut mengatur dana cadangan pesangon serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Perlindungan khusus bagi pekerja perempuan juga diperkuat, termasuk hak cuti melahirkan dan keguguran beserta upahnya. Perlindungan bagi tenaga kerja penyandang disabilitas juga menjadi bagian dari ketentuan baru.
UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga mendorong peningkatan produktivitas melalui kolaborasi pemerintah, pengusaha, pekerja, dan serikat pekerja. Perlindungan terhadap pekerjaan fleksibel diperluas untuk mengantisipasi perkembangan jenis pekerjaan di masa depan.
Ketentuan lainnya mencakup penguatan mekanisme survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) oleh BPS dan peran Dewan Pengupahan, perlindungan bagi pencari kerja, peserta pelatihan dan pemagangan, serta pengaturan penggunaan tenaga kerja asing yang memiliki hubungan perkawinan sah dengan WNI maupun anak dari perkawinan tersebut.
Perlindungan pekerja alih daya di BUMN juga diperkuat, termasuk kewajiban penyelenggaraan alih daya oleh anak perusahaan.
Dengan demikian, wacana penambahan jam kerja menjadi 45 jam per minggu kini menjadi bagian dari perdebatan mengenai daya saing industri, produktivitas, upah, dan perlindungan pekerja. Pemerintah sendiri menegaskan bahwa ketentuan jam kerja tetap mengacu pada regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.









