(Vibizmedia-Nasional) DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (RUU SDI) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Pengesahan UU Satu Data Indonesia menjadi langkah baru pemerintah dalam membangun tata kelola data nasional yang terintegrasi. Regulasi ini diharapkan memperkuat perencanaan pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mencegah kesalahan dan manipulasi data.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan pengesahan UU tersebut menjadi momentum penting untuk menjadikan data sebagai fondasi dalam pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan.
“Data adalah fondasi utama bagi interoperabilitas lintas instansi, menjadikan pembangunan jadi lebih terarah dan berkelanjutan,” ujar Rini dalam keterangan tertulis, Rabu (7/10/2026).
Dalam pembahasan RUU SDI, Kementerian PANRB memberikan perhatian pada aspek tata kelola pemerintahan, transformasi digital, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
UU Satu Data Indonesia juga menempatkan pemerintah digital sebagai bagian dari transformasi digital yang lebih luas, yang mencakup ekonomi digital dan masyarakat digital.
Cegah Bantuan Salah Sasaran
Penerapan satu data nasional diharapkan mampu memperbaiki kualitas informasi yang digunakan pemerintah dalam menyusun kebijakan dan menjalankan program pembangunan.
Data yang akurat dan terintegrasi juga diharapkan dapat mengidentifikasi kelompok masyarakat yang selama ini berpotensi terabaikan. Dengan demikian, program bantuan sosial dan pembangunan diharapkan dapat menjangkau masyarakat di seluruh wilayah Indonesia secara lebih adil.
“Kami juga memastikan bahwa pemanfaatan dan interoperabilitas data lintas sektor juga harus berlandaskan asas adil dan inklusif untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik bagi seluruh masyarakat,” kata Rini.
Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy yang mewakili pemerintah dalam Pendapat Akhir Presiden menyebut pengesahan UU Satu Data Indonesia bukan sekadar proses legislasi.
Menurutnya, UU tersebut menandai babak baru dalam pengelolaan data nasional.
“Ini historical moment seperti hari-hari pada saat kita memperingati Sumpah Pemuda yang menyatukan bangsa dalam pembangunan kita. Setelah kita dipersatukan oleh satu tanah air, satu bangsa, satu bahasa, kini kita memasuki babak baru. Kita mempunyai satu data Indonesia,” ujar Rachmat.
Ia menilai data tidak sekadar kumpulan angka, tabel statistik, atau informasi yang tersimpan di server pemerintah. Data menjadi gambaran mengenai kondisi masyarakat dan hasil pembangunan.
“Data memberi tahu kita siapa yang sudah menikmati hasil pembangunan, tetapi juga siapa yang masih tertinggal,” katanya.
Karena itu, menurut Rachmat, kualitas data akan menentukan kemampuan negara dalam menghadirkan kebijakan yang lebih tepat sasaran.
Atur Data Dasar Nasional
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Sturman Panjaitan mengatakan keakuratan data memiliki kaitan langsung dengan keadilan dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah.
Pengelolaan data yang terintegrasi, menurutnya, dapat mendukung pelayanan publik yang lebih transparan dan akuntabel.
“Ketika data keliru, yang salah bukan hanya angka, tetapi terluka adalah keadilan. Bantuan yang salah sasaran, program yang tumpang tindih, dan anggaran yang tidak tepat guna, seringkali berawal dari satu sumber, yaitu data yang tidak terkelola dengan baik,” ujar Sturman.
RUU SDI sebelumnya merupakan usulan inisiatif DPR. Dalam proses pembahasan bersama pemerintah, terdapat 1.338 daftar inventarisasi masalah (DIM) batang tubuh dan 829 DIM penjelasan.
Setelah melalui pembahasan, UU Satu Data Indonesia disepakati terdiri atas 20 bab dan 141 pasal.
Salah satu substansi penting yang diatur adalah Data Dasar Nasional (DDN). Data tersebut nantinya dikelola negara dan menjadi salah satu referensi dalam perencanaan pembangunan nasional.
UU ini juga mengatur tata kelola Satu Data Indonesia melalui rencana induk SDI, arsitektur SDI, manajemen SDI, dan siklus SDI.
Selain itu, aspek keamanan dan perlindungan data diperkuat melalui pengaturan mengenai standar keamanan data.
Dengan disahkannya UU Satu Data Indonesia, pemerintah kini memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk membangun tata kelola data nasional yang terintegrasi. Tantangannya adalah memastikan aturan tersebut dapat diterapkan secara konsisten sehingga data benar-benar menjadi dasar kebijakan yang akurat, transparan, inklusif, dan tepat sasaran.









