(Vibizmedia – Jakarta) Enam bulan pelaksanaan kebijakan pembatasan akses anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi menunjukkan sejumlah kemajuan. Meski demikian, pemerintah menilai upaya pelindungan anak di ruang digital masih perlu diperkuat, terutama seiring pesatnya perkembangan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI) yang memunculkan berbagai bentuk risiko baru.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan bahwa evaluasi selama enam bulan terakhir memperlihatkan adanya langkah nyata dari sejumlah platform digital. Upaya tersebut antara lain berupa penonaktifan akun milik pengguna anak serta pengembangan fitur yang dirancang untuk meningkatkan keamanan pengguna.
Namun, pemerintah menegaskan bahwa capaian tersebut belum cukup untuk menjamin keamanan anak di ruang digital. Perubahan teknologi yang berlangsung cepat, khususnya perkembangan AI, menuntut kebijakan pelindungan yang adaptif dan mampu menjangkau risiko lintas platform maupun lintas negara.
“Perjalanan enam bulan ini menunjukkan sudah ada kemajuan, tetapi pekerjaan rumah kita masih banyak. Teknologi terus berkembang, termasuk AI. Pelindungan anak juga harus terus bergerak mengikuti perkembangan tersebut,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
Jutaan Akun Anak Dinonaktifkan
Dalam evaluasi tersebut, pemerintah menerima laporan mengenai perkembangan penerapan kebijakan dari sejumlah platform digital. TikTok, misalnya, melaporkan peningkatan jumlah akun pengguna berusia di bawah 16 tahun yang dinonaktifkan, dari lebih dari empat juta akun pada laporan awal menjadi sekitar sembilan juta akun.
Sementara itu, Meta menyampaikan telah memblokir sekitar 85 ribu akun pengguna di bawah usia 16 tahun di Instagram dan 99 ribu akun di Facebook. Perusahaan tersebut juga melaporkan sekitar 22,5 juta akun anak telah dialihkan ke fitur Teen Account.
Meutya menekankan bahwa jumlah akun yang dinonaktifkan memang menjadi salah satu indikator kemajuan, tetapi tidak dapat dijadikan satu-satunya tolok ukur keberhasilan kebijakan.
Menurutnya, evaluasi perlu mencakup perubahan mendasar pada sistem dan desain layanan digital, termasuk kemampuan platform mengurangi risiko yang dapat membahayakan anak.
“Yang kita lihat bukan hanya berapa banyak akun yang dinonaktifkan. Yang lebih penting adalah apakah platformnya berubah menjadi lebih aman bagi anak. Karena itu, kita juga melihat perubahan fitur, desain layanan, serta bagaimana platform mengurangi risiko bagi penggunanya,” tegas Meutya.
Pemerintah masih menempatkan Instagram dan Facebook dalam kategori platform berisiko tinggi, meskipun keduanya telah menerapkan fitur Teen Account. Fitur tersebut dinilai masih perlu dikembangkan agar mampu menangani tujuh kategori risiko yang menjadi perhatian pemerintah.
Ketujuh kategori itu meliputi risiko kontak, konten, kecanduan, keamanan, konsumen, kondisi fisik dan fisiologis, serta kesehatan mental.
Untuk memperjelas penerapan kebijakan, Kemkomdigi bersama tim pakar akan menyusun indikator yang lebih terperinci bagi setiap kategori risiko. Dengan adanya acuan tersebut, platform diharapkan dapat menerapkan langkah mitigasi yang lebih terukur sekaligus menurunkan tingkat risiko layanannya bagi anak.
Edukasi Orang Tua dan Penanganan Threads
Selain memperbaiki sistem keamanan, pemerintah menilai edukasi kepada anak dan orang tua menjadi komponen penting dalam pelindungan di ruang digital.
Meutya menjelaskan bahwa keberadaan fitur pengawasan orang tua tidak akan memberikan hasil optimal apabila pengguna tidak mengetahui fungsi maupun cara memanfaatkannya. Karena itu, platform digital juga diharapkan berperan dalam meningkatkan pemahaman keluarga mengenai fitur keamanan yang tersedia.
“Platform bisa menyediakan fitur pengawasan orang tua, tetapi kalau orang tua tidak mengetahui fitur itu ada atau tidak memahami cara menggunakannya, perlindungannya tidak akan optimal. Karena itu, edukasi juga menjadi kewajiban yang penting,” jelas Meutya.
Dalam evaluasi yang sama, pemerintah turut meminta Meta memberikan laporan mengenai penanganan akun anak di Threads. Hingga evaluasi enam bulan berlangsung, pemerintah masih menunggu informasi mengenai penonaktifan akun anak maupun langkah mitigasi risiko yang diterapkan pada platform tersebut.
Permintaan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan bahwa penerapan pelindungan anak tidak hanya terfokus pada platform tertentu, tetapi mencakup seluruh layanan digital yang berpotensi menghadirkan risiko bagi pengguna di bawah umur.
Pelindungan Anak Menghadapi Tantangan AI
Evaluasi enam bulan penerapan kebijakan juga menjadi kesempatan bagi pemerintah untuk mempersiapkan langkah menghadapi tantangan berikutnya, yakni meningkatnya penggunaan AI dalam ekosistem digital.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) menjadi landasan penting untuk memperkuat pelindungan anak pada platform dan layanan digital. Namun, perkembangan AI memunculkan risiko yang semakin kompleks sehingga membutuhkan pendekatan tata kelola dan kolaborasi yang lebih luas.
Indonesia telah bergabung dalam Global Coalition for Children’s Rights and Protection in the Age of AI, sebuah koalisi global yang melibatkan negara, organisasi internasional, masyarakat sipil, perusahaan teknologi, akademisi, serta pakar pelindungan anak.
Koalisi tersebut telah meluncurkan peta jalan 2026–2027 yang memuat sejumlah agenda, antara lain penerapan prinsip keselamatan dan privasi sejak tahap perancangan teknologi, penguatan akuntabilitas, penyusunan standar pengujian, peningkatan literasi AI, serta penanganan penyalahgunaan AI untuk membuat deepfake dan materi kekerasan seksual terhadap anak.
Meutya menilai kerja sama internasional menjadi kebutuhan mendesak karena teknologi AI dapat berkembang dan digunakan melampaui batas yurisdiksi suatu negara. Oleh sebab itu, upaya melindungi anak dari risiko teknologi tersebut tidak dapat sepenuhnya mengandalkan kebijakan nasional.
“Kenapa ada koalisi global negara-negara di dunia untuk mengatur mengenai pelindungan anak di era artificial intelligence? Karena tidak ada satu pun negara yang bisa melakukannya sendiri,” kata Meutya.
Keikutsertaan Indonesia dalam koalisi tersebut, lanjutnya, sejalan dengan prinsip yang mendasari PP TUNAS, yakni menempatkan keselamatan dan hak anak sebagai bagian dari perancangan serta tata kelola teknologi sejak awal. Dengan pendekatan ini, potensi risiko diharapkan dapat dicegah sebelum menimbulkan dampak bagi anak.
Indonesia memiliki kepentingan besar dalam pengembangan tata kelola AI yang berpihak pada keselamatan anak. Sekitar 70 juta anak Indonesia akan tumbuh di tengah lingkungan yang semakin dipengaruhi teknologi digital dan kecerdasan artifisial.
Karena itu, pemerintah mendorong agar pembahasan mengenai tata kelola AI tidak hanya berorientasi pada inovasi dan pemanfaatan teknologi, tetapi juga mempertimbangkan perlindungan privasi, kesehatan mental, keselamatan, dan pemenuhan hak anak.
“Dunia sedang menyusun aturan main baru untuk AI. Indonesia ingin memastikan bahwa kepentingan anak tidak tertinggal dalam proses tersebut. Teknologi harus berkembang, tetapi keselamatan anak harus ikut tumbuh bersamanya,” ujar Meutya.
Evaluasi Berlanjut, Kolaborasi Diperluas
Untuk memastikan kebijakan pelindungan anak berjalan efektif, pemerintah akan melanjutkan evaluasi melalui survei guna mengukur dampak implementasinya di tengah masyarakat. Koordinasi dengan pemerintah daerah juga akan diperkuat agar pelindungan anak di ruang digital dapat diterapkan secara lebih merata, tidak hanya bertumpu pada kebijakan di tingkat pusat.
Kemkomdigi turut melanjutkan dialog dengan penyelenggara platform digital, kementerian dan lembaga terkait, organisasi pelindungan anak, akademisi, psikolog, tenaga kesehatan, serta pakar teknologi. Pelibatan berbagai pihak tersebut diharapkan dapat menghasilkan pendekatan yang lebih komprehensif dalam menghadapi perubahan ekosistem digital.
Meutya menegaskan bahwa enam bulan pertama pelaksanaan kebijakan merupakan tahap awal dari proses perubahan yang membutuhkan konsistensi dan keterlibatan banyak pihak.
“Pemerintah bisa membuat aturan dan platform bisa membangun fitur, tetapi pelindungan anak membutuhkan keterlibatan semua pihak. Pemerintah, platform, orang tua, sekolah, masyarakat, dan anak sendiri harus menjadi bagian dari ekosistem pelindungan ini,” tegasnya.
Melalui evaluasi berkelanjutan, penguatan tanggung jawab platform, edukasi keluarga, serta kerja sama internasional dalam tata kelola AI, pemerintah berupaya membangun ruang digital yang lebih aman bagi anak. Tantangannya bukan hanya membatasi akses terhadap layanan berisiko, melainkan memastikan perkembangan teknologi tetap berjalan seiring dengan penghormatan terhadap keselamatan dan hak-hak anak.










